Ihsan Yunus Hadir di KPK
Sebelumnya Ihsan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos (bantuan sosial) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
GoNews.co belum menerima keterangan resmi dari KPK per hari ini. Tapi Rabu (24/2/2021) kemarin, KPK melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik Ihsan. Foto dan keterangan singkat yang diterima GoNews.co dari jaringan pers menggambarkan sebuah rumah di Jl. Kayu Putih Selatan nomor 16, Jakarta.
"Sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Sebelumnya, KPK sempat digugat MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak juga memeriksa kader PDIP, Ihsan Yunus terkait kasus bantuan sosial (bansos). Padahal, rumah orang tua kader PDIP itu pernah diperiksa.
Dalam petitum gugatan, MAKI meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan secara hukum bahwa KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam terhadap perkara dugaan korupsi bansos.
Selain itu, petitum berikutnya yakni majelis hakim agar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus dan melakukan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah diberikan Dewan Pengawas.
"Majelis Hakim memerintahkan Termohon (KPK) melakukan penyelesaian penanganan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (20/2/2021).
Terkait hal ini, KPK memastikan bahwa pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara kasus bansos (bantuan sosial) Kemensos (Kementerian Sosial) masih terus dilakukan.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada GoNews.co, Sabtu.
Penggeledahan, kata Ali, merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti sehingga tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang.
Ali menegaskan, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain. "Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,".
Sebelum di Komisi II DPR RI, Ihsan Yunus duduk di Komisi VIII DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua di komisi urusan sosial itu. Ihsan disinyalir mengetahui seputar kasus bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang juga merupakan kader PDIP.
Pada rekonstruksi kasus, Senin (1/2/2021), terungkap bahwa Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan tersangka yang merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, M Syafi'i Nasution.
Dalam rekonstruksi yang sama juga terlihat Agustri Yogasmara yang merupakan operator Ihsan Yunus menerima uang senilai Rp 1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton dari tersangka Harry Van Sidabukke.
Terkait kader yang terjerat kasus di KPK, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pada Minggu (6/12/2020), tegas menyatakan, "Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi,".
"Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi," kata Hasto.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Politik, Hukum |