Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
4 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
5 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Senator Filep Tagih Janji Kemen ESDM Berikan Kompensasi ke Masyarakat Adat Teluk Bintuni

Senator Filep Tagih Janji Kemen ESDM Berikan Kompensasi ke Masyarakat Adat Teluk Bintuni
Senator Papua, Filep Wamafwa saat menemui masyarakat Adat di Teluk Bintuni. (Foto: Istimewa)
Senin, 29 Maret 2021 13:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Senator asal Papua Barat, Filep Wamafwa menagih janji pemerintah untuk memberikan kompensasi dana hak ulayat terkait pembangunan sumur minyak dan gas di Teluk Bentuni.

Pasalnya kata Filep, masyarakat adat suku Sebyar bersama 5 (lima) distrik di Kabupaten Bintuni belum mendapatkan haknya sesuai yang dengan janji dan komitmen pemerintah untuk membayar sisa kompensasi atas sumur minyak dan gas yang diproduksi oleh BP LNG Tangguh di wilayah hukum adat suku Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni.

Tidak hanya itu, persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang belum menemui titik terang serta pembangunan perumahan yang masih 25 % penyelesaiannya, juga menjadi tuntutan masyarakat adat tersebut.

"Pemenuhan hak masyarakat adat sesungguhnya merupakan amanat UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa 'Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang'," ujar Filep kepada GoNews.co, Senin (29/3/2021) di Jakarta.

Untuk itu, dirinya mendesak agar BP LNG Tangguh dan pemerintah terkhusus Kementerian ESDM segera memberikan kejelasan terkait sisa pembayaran kompensasi tersebut.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara memenuhi hak masyarakat adat terhadap sumur minyak dan gas yang telah lama beroperasi di Teluk Bintuni. "Dasar berfikirnya cukup perhatikan UU Otsus Papua. Konsideran menimbang yang menegaskan bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar," tandasnya.

Filep melanjutkan, isi konsideran tersebut telah memberi pemahaman restriktif bahwa roh dari kehidupan orang Papua adalah masyarakat hukum adat sendiri, yang harus dihargai dan dihormati martabatnya.

Alasan kedua ialah, pasal 38 ayat (2) UU Otsus. Pada pasal ini ditegaskan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.

Menurut Filep, pasal tersebut bermakna bahwa semua komitmen yang dilakukan pemerintah/ BP LNG Tangguh yang berkaitan dengan hal tersebut, harus diselesaikan secara bermartabat demi masyarakat adat itu sendiri.

"Persoalan dasar penghargaan terhadap masyarakat adat sejujurnya sudah jelas di dalam Undang-Undang Otsus. Sekarang letaknya pada willingness (keinginan) untuk menuntaskan janji tersebut, ada atau tidak," tukasnya.

Jika ditelusuri, BAB XI Pasal 43-44 UU Otsus memberikan satu judul besar yaitu Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang secara umum mengingatkan Pemerintah agar wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat (yaitu hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan) dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

"Jadi, sebenarnya secara regulasi semuanya sudah jelas. Belum diketahui pasti alasan keterlambatan pembayaran sisa kompensasi ini. Apapun itu, hal semacam inilah yang justru membuat relasi masyarakat adat dengan negara dan perusahaan semakin buruk. Sekarang kita menunggu niat baik pemerintah dan LNG Tangguh untuk menyelesaikan masalah ini," tutupnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77