Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
24 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
18 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
6
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Home  /  Berita  /  Hukum

Pak Arsul, Ini Penjelasan KPK Ya...

Pak Arsul, Ini Penjelasan KPK Ya...
Ilustrasi KPK. (gambar: ist. via cirebon raya)
Selasa, 15 Juni 2021 12:48 WIB
JAKARTA - PLT Juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya tidak dapat memahami data ICW yang disampaikan Arsul Sani mengenai jumlah penyelamatan kerugian negara yang ditangani KPK pada tahun 2020 yang hanya sebesar  Rp114,8 miliar.

"Sebab beberapa data yang disampaikan ICW kepada publik diantaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020 pun juga sangat keliru dan telah kami koreksi," kata Ali tertulis sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Selasa (15/6/2021).

Ali menjelaskan, sebagaimana surat perintah penyidikan KPK di tahun 2020, misalnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di Bengkalis, nilai kerugian negaranya sekitar Rp475 miliar, dugaan korupsi PT DI sekitar Rp315 miliar dan dugaan korupsi di PT waskita sekitar Rp202 miliar, "Dan beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK baik pada tahap penyidikan maupun persidangan,".

"Data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK kepada kas negara pada tahun 2020 sebesar Rp293,9 miliar. Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 senilai Rp592,4 triliun," jelas Ali.

"Seluruh data dimaksud telah kami publikasikan pada akhir Desember 2020," imbuh Dia.

KPK, Ali melanjutkan, tentu meapresiasi atas penanganan perkara aparat penegak hukum lain baik kejaksaan agung maupun kepolisian RI dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami menyadari Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK namun juga sinergi antar penegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan," kata Ali.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Kejaksaan Agung di DPR RI, Senin, Arsul sebagaimana dikutip dari tribunnews mengatakan, KPK selama tahun 2020 hanya menangani Rp114,8 miliar, berdasarkan data ICW.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/