Tindak Oknum Pelaku Asusila, Komisi III Apresiasi Polda Kalsel
"Langkah-langkah yang dilakukan Polda Kalsel terhadap oknum polisi berinisial BT itu sudah tepat," kata Khairul dikutip dari siaran parlemen yang dibaca GoNEWS.co di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
Berita Terkait: Diduga Cabuli Bocah Di Bawah Umur, Anggota DPR RI Resmi Dilaporkan ke Bareskrim
Berita Terkait: Batita Diduga Korban Perkosaan Datangi Komnas Perempuan
Dengan dilakukannya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), maka oknum polisi berinisial BT sejak hari Sabtu, 29 Januari 2022 statusnya sudah resmi bukan anggota Polri, dan kembali menyandang status warga sipil. Oleh karena itu, Pangeran berharap kepada Kapolda Kalsel, Kajati Kalsel hingga Kepala Pengadilan Tinggi untuk dapat membantu dan memperhatikan masa depan mahasiswi korban asusila BT.
"Hasil dari pertemuan kali ini nantinya kita (Komisi III DPR RI) akan sampaikan pula kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung," ujar Pangeran.
Berita Terkait: Gegara Kasus Perkosaan, IPW Desak Kapolri Copot Humas Polda Jateng
Berita Terkait: Kepergok Mencuri Sawit, Janda di Sumsel Malah Diperkosa 2 Sekuriti
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan coaching clinic kepada personel Polda Kalsel untuk menjadi anggota Polri yang baik, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Kapolda Kalsel menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan terbaik kepada korban asusila BT, khususnya untuk masa depannya.
"Semoga apa yang diberikan dapat sedikit banyak mengobati apa yang telah terjadi kepada korban, walaupun tidak semua bisa dikembalikan," ucap Kapolda Kalsel.
Berita Terkait: Perkosa Anak yang Diadopsi, Pendeta di Rusia Ditangkap Polisi
Berita Terkait: Kasus Sudah P21, IPW Desak Polda Jatim Tangkap dan Tahan Irsan Pribadi Susanto
Sementara itu, Rektor ULM Sutarto Hadi yang turut hadir mengaku mengapresiasi adanya atensi langsung dari Komisi III DPR RI atas kasus asusila yang menimpa mahasiswa ULM.
"Kami apresiasi atas penjelasan Kapolda, Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan atas kasus yang menimpa mahasiswi kami. Komisi III telah memberikan penekanan pentingnya agar persoalan ini tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Rektor ULM.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, DPR RI, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan |