Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
24 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
24 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Hukum

Aktivis: Negara Berkewajiban Mencatat Pernikahan Beda Agama

Aktivis: Negara Berkewajiban Mencatat Pernikahan Beda Agama
Ilustrasi nikah beda agama. (gambar: ist./instagram ayu Kartika dewi)
Senin, 21 Maret 2022 11:26 WIB
JAKARTA - Ahli Hukum dan HAM dari RIGHTS Foundation Nukila Evanty meminta negara tetap mencatat pernikahan beda agama yang dilakukan warga negara Indonesia di wilayah Tanah Air. Demikian Ia sampaikan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3/2022).

"Kementerian Agama RI harus mencatat pernikahan beda agama itu," kata Nukila merujuk pada pernikahan Stafsus Presiden RI baru-baru ini, sebagai contoh.

GoNews Nukila Evanty (kanan atas) saa
Nukila Evanty (kanan atas) saat menjadi pembicara dalam diskusi berbahasa Inggris bertajuk 'Examine the issue of interfaith marriage based on Indonesian marriage law', Sabtu, 19 Maret 2022. (foto: ist./nukila evanty)

Dasarnya, kata Nukila, adalah putusan MA 1400/K/PDT/1986. "Peristiwa tahun 1986 kala itu, menunjukkan pada kita bahwa tidak adalah halangan bagi mereka (pasangan beda agama, red) untuk menikah," kata Nukila.

Ia menjelaskan, pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang 16/2019. "Negara melalui Undang-Undang tentang Perkawinan itu mengamanatkan bahwa pernikahan diserahkan pada ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing,".

"Jadi, nikah beda agama boleh sebenarnya. Tinggal nanti, secara seremoni tergantung pada pemuka agama masing-masing," ujar Nukila.

Nukila melanjutkan, bahwa jika merujuk pada Undang-Undang 24/2013 tentang Adminduk (Administrasi Kependudukan), pernikahan itu kan tetap akan dicatat.

"Sehingga tinggal memilih saja agama mana yang akan dicatat di Adminduk," kata Nukila.

Lebih jauh, lanjut Nukila, rights to marry atau hak untuk menikah dan berkeluarga merupakan hak setiap setiap orang dan dijamin UU 39/1999. "Deklarasi HAM Universal juga jadi konsensus hukum kita lho,".

"Jadi, saya mengerti bahwa perdebatan mengenai pernikahan beda agama akan selalu ada, tapi bagi saya, kembali kepada aturan perundangan adalah pilihan terbaik dalam menentukan sikap," kata Nukila.

Ia memungkasi, jika peraturan perundangan dianggap masih debatable maka rakyat bisa mendorong agar UU Perkawinan direvisi untuk lebih memberi kepastian hukum bagi warga negara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/