DPR Akhirnya Umumkan Batalkan Revisi UU Pilkada dan akan Ikuti Putusan MK
![]() |
| Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk mengawal putusan MK yang mengubah ambang batas pengusungan calon kepala daerah. (Bay Ismoyo/ AFP via inilah.com) |
Kamis, 22 Agustus 2024 23:49 WIB
JAKARTA – Setelah terjadi gelombang unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di hampir seluruh provinsi di Tanah Air, Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan pada Kamis (22/8/2024).
Dikutip dari Inilah.com, Sufmi melanjutkan, karena tak jadi disahkan revisi UU Pilkada, maka DPR dan pemerintah, akan mendaftarkan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang baru saja diputus MK.
"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya DPR RI berencana mengesahkan revisi UU Pilkada yang baru selesai dibahas pada Rabu (21/8/2024). ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













