Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Diperpanjang, Ini Penjelasannya
![]() |
| Ilustrasi Pilkada (net) |
Berikut informasi perpanjangan pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024.
Dikutip dari laman Instagram Bawaslu DKI Jakarta, pendaftaran PTPS Pilkada 2024 diperpanjang sampai tanggal 10 Oktober 2024. Masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftar di Kantor Panwaslu Kecamatan.
"#SahabatBawaslu, Pendaftaran Pengawas TPS diperpanjang pada tanggal 01 s.d 10 Oktober 2024," demikian keterangan tertulis dari pihak Bawaslu DKI Jakarta.
Berikut jadwal lengkapnya:
Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024
Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): Tanggal 1-10 Oktober 2024
Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024
Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024
Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024
Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024
Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: Tanggal 23-25 Oktober 2024
Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): Tanggal 23 Oktober-2 November 2024
Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024
Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: Tanggal 5-20 November 2024.
Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Berikut daftar persyaratan pendaftaran PTPS Pilkada 2024:
Warga Negara Indonesia
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 adalah Rp 800.000,00/orang/bulan. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













