Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
7 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
6 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
6 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
6 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
6 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dikunjungi Ketua PT Pekanbaru, Rusli Zainal Menangis

Dikunjungi Ketua PT Pekanbaru, Rusli Zainal Menangis
Rusli Zainal
Selasa, 10 Desember 2013 15:15 WIB

PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal menangis saat mendapat kunjungan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nommy HT Siahaan, Selasa (10/12/2013). Nommy sempat berbincang-bincang dengan Rusli Zainal sekitar 4 menit di ruang sel tahanan Pengadilan Tipikor dan jari kiri Rusli sempat mengusap air mata yang mengalir.

Nommy mengaku melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PN Pekanbaru didampingi sejumlah hakim dan Ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul. Nommy membenarkan, Rusli Zainal terharu ketika dikunjungi di ruangan tahanan dan air matanya menetes.

Menurut Nommy, kunjungan ke PN Pekanbaru adalah murni sidak dan melihat langsung kondisi bangunan pengadilan termasuk sel tahanan. Setelah melihat sejumlah ruangan, Nommy kemudian memberikan pengarahan kepada beberapa hakim dan panitera.

Sidang kasus Rusli Zainal sempat tertunda selama satu jam dan Bachtiar Sitompul meminta maaf kepada jaksa dan penasihat hukum.

Pada kesempatan itu, Nommy juga membantah mengintervensi persidangan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dengan menemui di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru. ''Tidak ada itu intervensi, saya hanya mengunjungi teman untuk bersilaturahim karena memang pernah bersama menjadi Muspida,'' kata Nommy HT Siahaan di Pekanbaru, Selasa (10/12/2013).

Dia mengatakan, kasus Rusli Zainal itu murni hukum dan sebagai anggota Muspida hanya menemui beberapa menit.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rusli Zainal dengan pasal berlapis, untuk kasus PON Riau, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman periode 2001-2006, Rusli Zainal dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Pada sidang Selasa (10/12), jaksa menghadirkan dua saksi yakni Abdullah Abid, mantan pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan dan Happy Wijaya, mantan Kepala Seksi Pengolahan Hutan Pemkab Pelalawan. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Hukum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/