Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Hukuman Mati, Mantan Gubri Rusli Zainal tak Bergairah Tanggapi Raja Adnan

Soal Hukuman Mati, Mantan Gubri Rusli Zainal tak Bergairah Tanggapi Raja Adnan
Rusli Zainal
Rabu, 25 Desember 2013 01:11 WIB
PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal enggan menanggapi penyataan Tengku Raja Adnan soal hukuman mati terhadap dirinya terkait dugaan korupsi izin pemanfaatan hasil hutan. ''Itu hak orang untuk berpendapat, pada prinsipnya saya tidak mau membalas komentar tersebut," kata Rusli Zainal, Selasa (23/12/2013).

Sebelumnya Raja Adnan, petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) mendesak Rusli Zainal dihukum mati akibat korupsi pemanfaatan hutan dan Pekan Olahraga Nasinoal (PON) XVIII/2012. Adnan mengatakan hukuman mati adalah yang tepat bagi Rusli karena telah membuat malu dan memporakporandakan hutan di Riau.

Rusli menambahkan dirinya tidak bergairah untuk menanggapi Adnan tersebut karena dianggap tidak memiliki bukti yang akurat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rusli Zainal pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengenai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) periode 2001-2006.

Rusli juga dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya. Dalam perhitungan jaksa KPK bahwa memperkirakan akibat penyalahgunaan kewenangan Rusli tersebut maka negara dirugikan mencapai Rp 265 miliar. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Hukum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/