Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
19 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
18 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
18 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
18 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
18 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

R Adnan: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Seharusnya Dihukum Mati

R Adnan: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Seharusnya Dihukum Mati
Rusli Zainal
Rabu, 26 Februari 2014 21:35 WIB
Penulis: Hermanto Ansam

PEKANBARU, GORIAU.COM - Aktifis anti korupsi, Raja M Adnan mengungkapkan rasa kecewanya saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dengan hukuman 17 tahun penjara, Kamis pekan lalu. Pasalnya, ulah Rusli Zainal berdampak sangat luas dan merugikan rakyat, termasuk asap yang sekarang melanda Riau.


''Asap yang masuk ke ruang pengadilan, rumah-rumah warga, rumah sakit dan membuat ribuan masyarakat Riau terserang penyakit ISPA merupakan dampak dari ulah Rusli Zainal yang memberikan izin kehutanan kepada korporasi dan melahirkan ilegal loging. Belum lagi kerugian negara. Jadi menurut saya tuntutan 17 tahun penjara itu tidak layak, dia harus diberi hukuman mati,'' ujar Raja M Adnan yang merupakan Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) kepada GoRiau.com, Rabu (26/2/2014) malam ini.


Menurutnya, meski JPU KPK menuntut Rusli Zainal 17 tahun penjara, hakim harus berani mengambil putusan yang independen. ''Hakim adalah benteng terakhir dalam pemberantasan korupsi, hakim bisa saja memberi hukuman maksimal dan putusan hakim boleh melebihi tuntutan jaksa asalkan masih memenuhi undang-undang,'' tegasnya.


Begitu pula soal hukuman mati, menurut Adnan, juga tidak melanggar Undang-undang. ''Dampak dari ''dosa-dosa'' RZ ini, sangat luas, merugikan rakyat dan negara. Apa jaksa tidak merasakan bagaimana asap memasuki ruang pengadilan, ini dampak dari semua itu,'' ujarnya.


''Biar ada efek jera bagi seluruh pejabat Riau, sebaiknya dihukum mati saja. Kalau ini bisa dilaksanakan, saya yakin semua pejabat di Riau tidak akan berbuat sama, paling tidak akan menjauh dari tindak korupsi,'' ujar Adnan.


Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII.


''Penjara selama 17 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp1 miliar,'' kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono di Sidang Penuntutan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis pekan lalu.


Riyono mengatakan Rusli dikenakan hukuman Subsider enam bulan penjara apabila tidak mampu membayar denda dan meminta agar tetap dalam tahanan. ''Kami meminta agar Majelis Hakim juga melakukan pencabutan hak-hak tertentu (terdakwa) untuk memilih dan dipilih lagi sebagai pejabat publik,'' katanya.


Dalam sidang itu lima orang Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergiliran membacakan berkas dakwaan setebal 1.200 lembar.


Riyono mengatakan Rusli melakukan rangkaian perbuatan terdakwa melawan hukum secara sadar dan sengaja dalam melakukan perbuatan baik dalam kasus korupsi kehutanan maupun suap dalam PON Riau.


Jaksa menyatakan terdakwa dalam kasus kehutanan bisa dibuktikan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20/2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk perkara pemberian dan penerimaan suap terdakwa pada penyelenggaraan PON Riau, Rusli dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Jaksa Penuntut Umum KPK, Andi Suharlis, mengatakan tuntutan 17 tahun penjara sudah layak sehingga tak perlu mengambil tuntutan tertinggi selama 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa. ''Kita juga mempertimbangkan hal yang meringankan dari terdakwa, sehingga tak mengambil tuntutan maksimum 20 tahun,'' kata Andi Suharlis setelah sidang.


Rusli yang hadir mengenakan baju lengan panjang warna putih menilai tuntutan terhadapnya terlalu tinggi. ''Saya kan tidak merugikan negara,'' kata Rusli.


Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Eva Nora jug menilai tuntutan Jaksa KPK terlalu tinggi dan tak sesuai dengan fakta persidangan. "Biarlah nanti semua kita jabarkan dalam pembelaan," katanya.


Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul mengatakan sidang ditunda hingga tanggal 27 Februari dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa.


Jaksa KPK dalam berkas tuntutan melampirkan fakta sidang, yakni kesaksian auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nasrul Wathon di persidangan yang mengatakan Rusli Zainal diduga telah merugikan negara sebesar Rp265,912 miliar terkait pengesahan bagan kerja izin kehutanan bagi sembilan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.


Delapan perusahaan terkait perkara Rusli Zainal berada di Kabupaten Pelalawan antara lain PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan. Sedangkan satu perusahaan lagi di Kabupaten Siak, yaitu PT Seraya Sumber Lestari.


Dalam kasus PON Riau, Jaksa menyatakan sejumlah fakta dalam persidangan menunjukkan keterliatan Rusli dalam pengaturan "uang lelah" atau suap untuk anggota DPRD Riau dalam revisi Perda No. 6/2010 dan Perda No. 5/2008.


Keterangan saksi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas memperkuat dugaan itu, bahwa Rusli menerima pemberian uang Rp500 juta dari kontraktor proyek PON, serta memerintahkan pemberian uang sekitar Rp900 juta untuk anggota DPRD Provinsi Riau dan sekitar 1,05 juta dolar AS atau Rp10 miliar kepada anggota DPR RI untuk mempermulus permohonan anggaran proyek PON Riau dari APBN dan APBD Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/