Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Kapolres Aceh Singkil Tak Akan Diproses Lebih Lanjut

Mantan Kapolres Aceh Singkil Tak Akan Diproses Lebih Lanjut
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti
Rabu, 21 Oktober 2015 11:38 WIB
JAKARTA -  Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan tak ada kesalahan lain yang dilakukan AKBP Budi Samekto sehingga dia hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Aceh Singkil dan tidak akan diproses lebih lanjut.


"Artinya secara pelanggaran hukum enggak salah cuma dari sisi kompetensi dan kemampuan leadership kurang makanya ditindak seperti itu," kata Badrodin, di Mabes Polri, Rabu (21/10).

Seperti diberitakan Samekto akhirnya dicopot pascapembakaran Gereja Huria Kristen Indonesia (GHKI) di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil 13 Oktober lalu.

Kelalaian perwira menengah itu adalah karena sewaktu ditanya oleh Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi apa perlu backup personel, dia menjawab tidak perlu.

Untuk itu Samekto dinilai gagal dalam membuat perhitungan kondisi serta tidak cermat dalam memperhitungkan risiko dan sebagai pemimpin dia harus bertanggung jawab.

Pascaperistiwa itu polisi telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial S, N, dan I, dan telah ditahan di Polres Aceh Singkil.

Mereka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 187, 160, 169, 170 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya bervariasi sampai 12 tahun penjara.

Selain itu polisi juga telah menangkap pelaku penembakan dan lima tersangka lainnya masih dikejar.

Polisi juga sempat mengamankan dua anak di bawah umur karena terbukti menyebarkan SMS provokatif namun akhirnya keduanya dilepas. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Aceh, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/