Mantan Kapolres Aceh Singkil Tak Akan Diproses Lebih Lanjut
"Artinya secara pelanggaran hukum enggak salah cuma dari sisi kompetensi dan kemampuan leadership kurang makanya ditindak seperti itu," kata Badrodin, di Mabes Polri, Rabu (21/10).
Seperti diberitakan Samekto akhirnya dicopot pascapembakaran Gereja Huria Kristen Indonesia (GHKI) di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil 13 Oktober lalu.
Kelalaian perwira menengah itu adalah karena sewaktu ditanya oleh Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi apa perlu backup personel, dia menjawab tidak perlu.
Untuk itu Samekto dinilai gagal dalam membuat perhitungan kondisi serta tidak cermat dalam memperhitungkan risiko dan sebagai pemimpin dia harus bertanggung jawab.
Pascaperistiwa itu polisi telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial S, N, dan I, dan telah ditahan di Polres Aceh Singkil.
Mereka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 187, 160, 169, 170 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya bervariasi sampai 12 tahun penjara.
Selain itu polisi juga telah menangkap pelaku penembakan dan lima tersangka lainnya masih dikejar.
Polisi juga sempat mengamankan dua anak di bawah umur karena terbukti menyebarkan SMS provokatif namun akhirnya keduanya dilepas. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | beritasatu.com |
Kategori | : | Aceh, GoNews Group |