Warga Aceh Ditangkap Saat Bawa 10 Kilogram Ganja
Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Hendrik Temaluru mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang membawa ganja dari Aceh.
Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya pada Jumat (23/10) lalu.
"10 Kg ganja itu kita amankan dari tas ransel yang dibawa pelaku. Pelaku datang dari Aceh ke Medan dengan menggunakan mobil L300 yang ditumpanginya," katanya seperti diberitakan Medanbagus.com(Grup RMOL), Senin (26/10).
Dari pengakuan pelaku, dia diperintahkan membawa ganja tersebut oleh Safrijal yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi Safrijal (DPO) menyuruh pelaku untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan. Safrijal (DPO) berjanji bertemu di loket Pelangi untuk mengambil ganja itu, namun yang bersangkutan tak kunjung tiba," katanya.
Dikatakan Hendrik, pelaku mendapatkan upah Rp300 ribu setiap 1 Kg ganja yang diantar tersebut.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap Safrijal yang merupakan pemilik ganja. Pelaku kita jerat dengan Pasal 111 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Yo Pasal 115 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. ***
Editor | : | Syafruddin |
Sumber | : | republika.co.id |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum, Aceh |