Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Warga Aceh Ditangkap Saat Bawa 10 Kilogram Ganja

Warga Aceh Ditangkap Saat Bawa 10 Kilogram Ganja
Senin, 26 Oktober 2015 20:36 WIB
MEDAN - Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil menangkap Saipuddin alias Ipun (33) warga Dusun Kuala Mampalan, Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe. Dia berhasil diamankan bersama barang bukti 10 Kg ganja di loket Bus Pelangi di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal.


Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Hendrik Temaluru mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang membawa ganja dari Aceh.

Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya pada Jumat (23/10) lalu.

"10 Kg ganja itu kita amankan dari tas ransel yang dibawa pelaku. Pelaku datang dari Aceh ke Medan dengan menggunakan mobil L300 yang ditumpanginya," katanya seperti diberitakan Medanbagus.com(Grup RMOL), Senin (26/10).

Dari pengakuan pelaku, dia diperintahkan membawa ganja tersebut oleh Safrijal yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi Safrijal (DPO) menyuruh pelaku untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan. Safrijal (DPO) berjanji bertemu di loket Pelangi untuk mengambil ganja itu, namun yang bersangkutan tak kunjung tiba," katanya.

Dikatakan Hendrik, pelaku mendapatkan upah Rp300 ribu setiap 1 Kg ganja yang diantar tersebut.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap Safrijal yang merupakan pemilik ganja. Pelaku kita jerat dengan Pasal 111 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Yo Pasal 115 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. ***

Editor:Syafruddin
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/