Akhir Tahun Ini, DPR Aceh akan Sahkan Lima Qanun
Kelima Raqan tersebut adalah Raqan Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kemudian Raqan Tentang Pembinaan Dan Perlindungan Aqidah, Raqan Aceh tentang pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota.
Selanjutnya Raqan Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Dari 13 Raqan Prioritas Program Legislasi 2015, DPR Aceh sudah mensahkan empat Raqan pada 4 Desember 2015 yaitu Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh.
Kemudian Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Badan Reintegrasi Aceh.
Berikut 13 Raqan Prolega 2015 DPR Aceh dari 67 Raqan selama 5 tahun :
Belum Disahkan
- Raqan tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
- Raqan tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Aceh.
- Raqan Tentang Kehutanan Aceh,
- Rancangan Qanun Tentang Baitul Mal (Zakat, Infaq dan Sadaqah).
Akan Disahkan
- Raqan tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Raqan tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
- Raqan tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sudah Disahkan
- Raqan Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Aceh,
- Raqan Tentang Badan Penguatan Perdamaian Aceh,
- Raqan Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Syariah.***
Editor | : | Ridwan Iskandar |
Sumber | : | acehterkini.com |
Kategori | : | Aceh, Pemerintahan |