Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
4 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  Umum

Setiap Perusahaan di Aceh Utara Wajib Serahkan 2 Persen Laba untuk Pemberdayaan Masyarakat

Setiap Perusahaan di Aceh Utara Wajib Serahkan 2 Persen Laba untuk Pemberdayaan Masyarakat
Senin, 04 Januari 2016 11:47 WIB
LHOKSUKON -  Setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Utara wajib menyerahkan 2 persen dari total keuntungan kepada masyarakat sekitar untuk pemberdayaan sebagai tanggungjawab sosial perusahaan lingkungannya.

Aturan tersebut akan diberlakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup), sebagai aturan pelaksana dari Qanun Pengelolaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

"Karena itu, setiap perusahaan diminta melaporkan hasil keuntungan tersebut kepada Pemkab setiap tahun untuk diketahui berapa jumlah dana yang harus diberikan kepada warga sekitar," ujar Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah, Minggu (3/1/2016).

Informasi yang dilansir Serambinews.com qanun tersebut telah disahkan dalam dalam rapat paripurna ke-11 yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Abdul Mutaleb pada 17 Desember 2015.

Rancangan qanun itu inisiatif dewan periode 2009-2014, yaitu tahun 2013. Namun, baru dapat disahkan pada akhir 2015 lalu. ***

Editor:Ridwan Iskandar
Sumber:serambinews.com
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/