Setiap Perusahaan di Aceh Utara Wajib Serahkan 2 Persen Laba untuk Pemberdayaan Masyarakat
Senin, 04 Januari 2016 11:47 WIB
LHOKSUKON - Setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Utara wajib menyerahkan 2 persen dari total keuntungan kepada masyarakat sekitar untuk pemberdayaan sebagai tanggungjawab sosial perusahaan lingkungannya.
Aturan tersebut akan diberlakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup), sebagai aturan pelaksana dari Qanun Pengelolaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
"Karena itu, setiap perusahaan diminta melaporkan hasil keuntungan tersebut kepada Pemkab setiap tahun untuk diketahui berapa jumlah dana yang harus diberikan kepada warga sekitar," ujar Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah, Minggu (3/1/2016).
Informasi yang dilansir Serambinews.com qanun tersebut telah disahkan dalam dalam rapat paripurna ke-11 yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Abdul Mutaleb pada 17 Desember 2015.
Rancangan qanun itu inisiatif dewan periode 2009-2014, yaitu tahun 2013. Namun, baru dapat disahkan pada akhir 2015 lalu. ***
Editor | : | Ridwan Iskandar |
Sumber | : | serambinews.com |
Kategori | : | Umum |