Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
10 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
5 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

Kelanjutan Proses Hukum 18 Perusahaan Pembakar Lahan di Polda Riau Tenggelam?

Rabu, 06 Januari 2016 18:59 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
kelanjutan-proses-hukum-18-perusahaan-pembakar-lahan-di-polda-riau-tenggelamSugianto
PEKANBARU - Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap 18 perusahaan pembakar lahan yang ditangani Polda Riau. Sebelum Polda sudah merilis nama-nama perusahaan tersebut pada saat Riau tenggelam oleh kabut asap pertengahan tahun 2015 lalu.

"Ibarat pepatah, kabut asap hilang, hujan datang, banjir melanda, kasus kebakaran hutan pun tenggelam," sampai Sugianto menyindir proses hukum yang tak ada kepastian tersebut, Rabu (6/1/2016).

Ia menyebutkan, kasus ini jangan hanya sebagai reaksi sesaat seperti yang terjadi di Polda Sumatera Selatan. Polda Riau harus memberikan penjelasan kepada masyarakat sejauh mana upaya penegakan hukum tersebut dilakukan.

"Terlepas perusahaan yang disebutkan itu bersalah atau tidak, Polda harus terbuka. Ini informasi penting agar masyarakat tak menduga-duga dari kerja aparat hukum," kata Sugianto lebih lanjut.

Sebelumnya, pada kasus kebakaran lahan yang terjadi sekitar bulan Agustus hingga November 2015, polisi telah melakukan penyelidikan beberapa kasus kebakaran yang melibat kejahatan korporasi oleh perusahaan maupun masyarakat secara pribadi.

Ada pun 18 perusahaan tersebut antara lain PT Langgam Inti Hibrindo di Kabupaten Pelalawan dengan luas lahan terbakar sekitar 533 hektar, PT Palm Lestari Makmur di k!upaten Inhu dengan luas lahan terbakar sekitar 29 hektar, PT Sumatera Riang Lestari di Kabupaten Inhil dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektar.

Kemudian PT Bina Duta Laksana di Inhil dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektar, PT Alam Sari Lestari di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 116 hektar, PT Bukti Raya Pelalawan dengan luas lahan terbakar sekitar 250 hektar, PT Parawira juga di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 300 hektar.

Selanjutnya, PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang Rohil dengan luas lahan terkabar 288 hektar, KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 500 hektar, PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohil dengan luas lahan terbakar 2.960 hektar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar, dengan luas lahan terbakar 4,2 hektar.

PT PAN United di Bengkalis dengan luas lahan terbakar 200 hektar, PT Rimba Lazuardi di Kuansing, dengan luas lahan terbakar 15 hektar, PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak, dengan luas lahan terbakar 70 hektar.

PT Suntara gajapati di Dumai, dengan luas lahan terbakar lima hektar, PT Siak Raya Timber di Kampar, dengan luas lahan terbakar 5,2 hektar, PT Riau Jaya Utama dengan luas lahan terbakar 10 hektar dan PT Hutani Sola Lestari di Kampar dengan luas lahan terbakar 91, 2 hektar. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/