Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
7 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
7 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Hukum

Rutan Lhoksukon Beri Penyuluhan Tentang Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah

Rutan Lhoksukon Beri Penyuluhan Tentang Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah
Peserta penyuluhan di Cabang Rutan Lhoksukon.
Jum'at, 29 Januari 2016 10:41 WIB
Penulis: Cut Nurismalia Noviani
LHOKSUKON - Cabang Rumah Tahanan (Cabrut) Lhoksukon menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum kepada narapidana di Rumah Tahanan Lhoksukon, Kamis (28/1/2016). Dengan adanya penyuluhan tersebut agar peserta mengetahui hukum peradilan yang ada di Indonesia.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Cabang Rutan Lhoksukon Muhammad mengatakan kepada GoAceh.co saat dihubungi melalui telepon seluler. "Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada narapidana hukum di Indonesia," ujar Muhammad.

Muhammad menambahkan, Selain itu penyuluhan tersebut menjelaskan tentang bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan hukum gratis tersebut melalui advokat yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Bantuan hukum gratis ini, sepenuhnya akan ditanggung biayanya oleh pemerintah. Bantuan ini diperoleh dengan syarat melampirkan surat keterangan kurang mampu dari keuchik (kepala desa, red)," tambah Muhammad.

Kegiatan ini merupakan kegiatan penyuluhan hukum serentak yang dilakukan seluruh Aceh berdasarkan program Kanwil Kemenkumham Aceh. Peserta dalam penyuluhan tersebut dihadiri lebih kurang 267 orang narapidana dan 29 orang pegawai Cabrut Lhoksukon. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/