Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Capem Sorek Dilaporkan ke Polda Riau

Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Capem Sorek Dilaporkan ke Polda Riau
Ilustrasi
Rabu, 03 Februari 2016 13:37 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Sorek, Kabupaten Inhu-Riau, dilaporkan ke polisi. Oknum ini, diduga sudah menyalahi ketentuan Perbankan terkait pemberian fasilitas kredit.

Tak tanggung-tanggung, dana fasilitas kredit tersebut senilai Rp30 miliar. Dana fantastis ini disalurkan melalui kredit kepada anggota koperasi petani sawit Panca Ekatama, dimana diduga ada 'permainan' dari sang mantan pimpinan Capem Sorek berinisial IL.

"Kita sudah menerima laporannya kemarin. Kasus ini terjadi sekitar Bulan Juli 2014 lalu, atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Perbankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM, saat ditemui GoRiau.com di ruangannya, Rabu (3/2/2016) siang.

Sesuai laporannya, saat itu IL diduga memberikan perintah kepada divisi pemasaran PT Bank Riau Kepri Capem Sorek untuk memberikan fasilitas kredit dengan total Rp30 miliar. Adapun jenis fasilitas kredit ini berupa kredit pengusaha kecil dengan plafon Rp75 juta hingga Rp175 juta per/orangnya.

Dalam perjalanannya, mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pemberian fasilitas kepada debitur atas anggota koperasi tersebut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan yang berlaku di PT Bank Riau Kepri, serta diduga terjadi penyimpangan.

"Ini masih proses penyelidikan. Kita akan minta keterangan sejumlah saksi serta pelapor untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Sejauh ini yang dilaporkan (diduga terlibat, red) baru satu orang yaitu IL tersebut," tukas AKBP Guntur. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/