Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Dugaan Pemalsuan Status Kedinasan Cabup Pessel, KPU: Bantah Tidak Cermat, Kami Bekerja Sesuai Undang-Undang

Kasus Dugaan Pemalsuan Status Kedinasan Cabup Pessel, KPU: Bantah Tidak Cermat, Kami Bekerja Sesuai Undang-Undang
Kamis, 04 Februari 2016 18:36 WIB
Penulis: Calva

PADANG - Kasus dugaan pemalsuan status kedinasan Calon Bupati Terlipih Pesisir Selatan Hendra Joni ditanggapi serius Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Epaldi Bahar. Dihubungi GoSumbar via telepon dari Padang ke Painan, Kamis (4/2/2016), Epaldi menyebutkan, pihaknya sudah melakukan prosedur pendaftaran sesuai ketentunan undang-undang yang berlaku kepada semua pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pesisir Selatan saat mendaftar ke KPU, termasuk kepada Cabup Hendra Joni.

Epaldi juga menyebutkan, secara lisan sebagai Ketua KPU Pessel, dirinya sudah dikabari pihak Polres Pesisir Selatan tentang adanya laporan polisi yang dilayangkan Pasangan Nomor Urut 1 Edityawarman-Bakri Bakar, dengan dugaan pemalsuan status kedinasan yang bersangkutan ketika sebagai anggota Kepolisian RI dalam SKCK.

"Tapi secara resmi KPU Pessel belum menerima surat tentang adanya laporan ini," ujar Epaldi.

Ia juga menyebutkan, sebagai penyelenggara Pilkada 2015 di Pessel, pihaknya siap memberikan keterangan menyangkut kasus ini, kalau memang dibutuhkan polisi dalam proses hukum.

"Kami saat ini menunggu proses hukum, apakah polisi akan meminta keterangan dari KPU Pessel dalam kasus ini," katanya.

Epaldi juga membantah pihaknya tidak cermat dalam bekerja. Karena, katanya, sebagai penyelenggara Pilkada, KPU melakukan proses Pilkada, seperti pendaftaran pasangan calon kepala daerah sesuai dengan aturan dan persyaratan yang sudah ada, termasuk soal SKCK di kepolisian. (***)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77