Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pajak Sawit Langgar Aturan WTO, Mendag Surati Prancis

Jum'at, 05 Februari 2016 09:26 WIB
Penulis: Syafri Ario
pajak-sawit-langgar-aturan-wto-mendag-surati-prancisMendag
JAKARTA- Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berkirim surat secara khusus kepada Pemerintah Prancis untuk membantu membatalkan rencana Parlemen Prancis memberlakukan pajak (tax) minyak kelapa sawit mulai 2017 yang dinaikkan secara progresif.

Pajak minyak kelapa sawit yang diatur dalam Amandemen No.367 seperti yang diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Prancis pada 21 Januari 2016 dianggap telah melanggar prinsip-prinsip World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) Tahun 1994. Demikian ditegaskan Mendag Tom menanggapi rencana pemberlakuan pajak produk minyak kelapa sawit dan turunannya ini.

"Saya paham, ini adalah wewenang Parlemen Prancis, namun saya meminta Pemerintah Prancis untuk tidak mengadopsi Amandemen No.367. Sebaliknya, saya meminta Pemerintah Prancis agar dapat bekerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi masalah yang terjadi di Prancis yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit," tegas Mendag Thomas Lembong di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Menurut Mendag, penerapan pajak minyak kelapa sawit dan turunannya akan melanggar prinsip perlakuan nasional dan nondiskriminasi WTO dan GATT Tahun 1994.

"Hal ini akan menciptakan diskriminasi harga dan akan merugikan Indonesia. Saya kirim surat agar Pemerintah Prancis dapat membantu membatalkan rencana tersebut," ujar Mendag.

Menurut pria yang akrab disapa Tom Lembong ini, jika rencana itu diberlakukan, harga minyak kelapa sawit Indonesia tidak akan kompetitif. "Pada akhirnya industri makanan di Prancis dan negara-negara Uni Eropa akan mengganti minyak kelapa sawit dengan minyak nabati lainnya yang harganya lebih murah," ungkap Mendag Tom.

Minyak kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Secara langsung dan tidak langsung, sektor kelapa sawit menyerap 16 juta tenaga kerja di Indonesia dan memberikan kontribusi sebesar 1,6% terhadap PDB Indonesia. Sekitar 61 kota di Indonesia, termasuk kota-kota kecil, hidup dari sektor minyak kelapa sawit. Selain itu, pendapatan ekspor Indonesia dari komoditas ini mencapai sekitar USD 19 miliar per tahun.

"Mengingat peran strategis sektor minyak kelapa sawit dalam perekonomian, perlakuan diskriminatif di pasar ekspor akan berdampak buruk pada stabilitas ekonomi, sosial dan politik yang telah dibangun dan dipertahankan dengan susah payah sejak awal 2000-an," imbuh Mendag.

Mendag Tom menjelaskan bahwa pada Undang-Undang Keanekaragaman Hayati yang akan berlaku di awal 2017, Pemerintah Prancis akan mengenakan pajak atas minyak kelapa sawit dan turunannya sebesar EUR 300 per ton pada 2017, kemudian naik menjadi EUR 500 per ton pada 2018, meningkat menjadi EUR 700 per ton pada 2019, serta naik menjadi EUR 900 per ton pada 2020 ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/