60 Pendamping Nagari Butuh Kepastian
Devi salah seorang PL di Pessel kepada haluan sebagaimana dikutip GoSumbar.com mengatakan, ia dan seluruh PL mulai resah atas tidak jelasnya nasib pendamping yang berada diujung tombak pendampingan dana desa. “Setelah lulus seleksi, tahun lalu kami dapat Surat Tugas selaku Pendamping Desa. Gaji kami dibiayai negara. Lalu memasuki tahun 2016, tidak ada lagi kabar tentang kelanjutan kontrak kerja,” katanya.
Terkait fungsi dan keberadaan PL selama ini, pemerintah nagari sangat merasa terbantu. Karena PL merupakan bagian yang tidak terpisahkan saat pendampingan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan nagari.Walinagari Limaugadang Azwir mencontohkan, penggunaan dana desa harus berdasarkan hasil Musrenbang Desa atau Nagari memang perlu pendampingan konsultan dan PL. Termasuk penyusunan RPJM dan RKP nagari.
Menurutnya, tahun 2016 dana desa rata-rata Rp700 juta . Ini tentu perlu pendampingan maksimal untuk hasil yang baik. ”Dari sisi perencanaan , setiap nagari harus mengikuti aturan yang ada diantaranya Musrenbang nagari,” katanya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | GoNews Group, Ekonomi |