Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
16 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi II Warning Incumbent yang tak Punya Prestasi

Komisi II Warning Incumbent yang tak Punya Prestasi
Lukman Edy
Sabtu, 06 Februari 2016 14:07 WIB
Penulis: Syafri Ario
JAKARTA- Komisi II DPR RI pada bulan Maret 2016 ini akan melakukan revisi undang-undang Pilkada.

Oleh karena itu, Wakil Ketua komisi II DPR RI, Lukman Edy, mewarning gubernur, bupati maupun walikota incumbent yang tidak mempunyai prestasi membangun daerahnya, dimungkinkan untuk tidak diberikan izin mencalonkan kembali.

"Jika tak punya prestasi, tak bisa memperbaiki keadaan masyarakat ke arah lebih baik, dimungkinkan untuk tidak diberikan izin mencalonkan kembali," ujarnya, Sabtu (6/2/2016) di JCC, Jakarta.

Pasalnya, peraturan ini akan dibuat di dalam revisi undang-undang pilkada. Pasal tentang ini akan diusulkan untuk dijadikan norma revisi undang-undang Pilkada yang isinya setiap Kepala Daerah atau incumbent harus mendapatkan izin dari atasannya jika ingin mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah.

"Atasan disini maksudnya kalau bupati dan walikota kepada mendagri, dan gubernur atasannya presiden," ujar Lukman Edy.

Lanjutnya, presiden dan mendagri akan diberikan wewenang izin dengan ukuran prestasi-prestasi incumbent.

"Misalnya, prestasi mengatasi kemiskinan, menaikkan indeks pembangunan manusia, prestasi menurunkan angka kesenjangan, prestasi meningkatkan infrastruktur," jelasnya.

Revisi ini akan dilaksanakan pada bulan depan, mulai 1 Maret sampai 30 Maret yang pembahasannya dilakukan Komisi II ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/