Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

MK Pastikan Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kuansing, Tanggal 22 Februari

MK Pastikan Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kuansing, Tanggal 22 Februari
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (foto:daniel)
Sabtu, 13 Februari 2016 14:17 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia memastikan agenda putusan sengketa Pilkada Kuansing yang diajukan pemohon pasangan Indra Putra-Komperensi (IKO), akan dilaksankan pada hari Senin (22/02/2016) mendatang.

Kepastian pembacaan putusan Majelis Hakim MK tersebut sesuai dengan jadwal yang resmi dikeluarkan Mahkamah Konsitusi dengan nomor : 65/PHP.BUP-XIV/2016.

Sengketa Pilkada Kuansing yang diajukan pasangan Indra Putra - Komperensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui pasangan Mursini - Halim ditangani oleh panel hakim II yang dibentuk MK. Sementara bertindak sebagai kuasa hukum ada beberapa nema seperti, Heru Widodo SH.M.Hum, Novitriana Arozal, SH, Supriyadi, SH, Aan Sukirman, SH, dan Dhimas Pradana, SH.

Dengan dikeluarkanya jadwal resmi dari MK tersebut secara otomatis telah menepis jadwal yang sebelumnya beredar yakni tanggal 18 Februari 2016. Pembacaan putusan tersebut sudah ditunggu-tunggu masyarakat Kuantan Singingi, terkait kepastian apakah gugatan pasangan IKO diterima atau tidaknya.

Keputusan tersebut memang bakal jadi penentu nasib Kabupaten Kuansing dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Dimana sebelumnya sejumlah gugatan dari pilkada serentak di Riau sudah mendapat kepastian dari MK, dan menunggu dilantik.***

Kategori:Riau, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/