MK Pastikan Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kuansing, Tanggal 22 Februari
Penulis: Daniel Caramoy
Kepastian pembacaan putusan Majelis Hakim MK tersebut sesuai dengan jadwal yang resmi dikeluarkan Mahkamah Konsitusi dengan nomor : 65/PHP.BUP-XIV/2016.
Sengketa Pilkada Kuansing yang diajukan pasangan Indra Putra - Komperensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui pasangan Mursini - Halim ditangani oleh panel hakim II yang dibentuk MK. Sementara bertindak sebagai kuasa hukum ada beberapa nema seperti, Heru Widodo SH.M.Hum, Novitriana Arozal, SH, Supriyadi, SH, Aan Sukirman, SH, dan Dhimas Pradana, SH.
Dengan dikeluarkanya jadwal resmi dari MK tersebut secara otomatis telah menepis jadwal yang sebelumnya beredar yakni tanggal 18 Februari 2016. Pembacaan putusan tersebut sudah ditunggu-tunggu masyarakat Kuantan Singingi, terkait kepastian apakah gugatan pasangan IKO diterima atau tidaknya.
Keputusan tersebut memang bakal jadi penentu nasib Kabupaten Kuansing dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Dimana sebelumnya sejumlah gugatan dari pilkada serentak di Riau sudah mendapat kepastian dari MK, dan menunggu dilantik.***