Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Genjot Penerimaan Negara, Komisi VII Minta Kemen LHK Tegas kepada Pelanggar Hutan dan Lingkungan

Selasa, 16 Februari 2016 18:03 WIB
Penulis: Syafri Ario
genjot-penerimaan-negara-komisi-vii-minta-kemen-lhk-tegas-kepada-pelanggar-hutan-dan-lingkunganSatya W Yudha
JAKARTA- Terkait hasil pemeriksaan BPK di Kemen LHK yang mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wakil Ketua Komisi VII, Satya W Yudha, mengatakan dengan predikat itu, tata manajemen keuangan Kemen LHK lebih baik tahun lalu.

Namun, memang masih ada temuan-temuan lain yang perlu diperbaiki, oleh sebab itu, agar penerimaan negara lebih maksimal perlu memperbaiki undang-undang terkait penerimaan negara dan masih diperlukan ketegasan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan.

Salah satunya, kata Satya, kecurangan amdal seharusnya sakti, untuk menindak para pelanggar aturan lingkungan.

"Banyak yang terjadi hanya sebuah dokumen copy paste, karena pada waktu kunjungan ke lapangan terjadi seperti di Ria Rio, realnya dilapangan terbukti tidak sesuai," ujarnya kepada legislatif.co, Selasa (16/2/2016).

Perlu diketahui Kemen LHK saat ini bisa mengeksekusi langsung pelanggar aturan, tidak seperti sebelumnya.

"Jadi kita langsung eksekusi dan police line, serta ada ruang second line enforcement," papar MenLHK.

Maka, untuk memperbaiki kinerja Kemen LHK, Komisi VII dalam rakernya mendesak Kemen LHK untuk lebih tegas lagi memberi sanksi kepada para pihak yang melanggar peraturan dan perundang-undangan lingkungan hidup di segala sektor, yang berpotensi menurunkan penerimaan negara ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/