Menkumham Sahkan Kembali Kepengurusan PPP Muktamar Bandung untuk Gelar Islah Melalui Muktamar
Penulis: Syafri Ario
Menkum HAM memutuskan untuk mengesahkan kembali SK Menkum HAM No. M.HH-20.AH. 11.01 tahun 2012, tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan susunan personalia dewan pimpinan pusat PPP masa bakti 2011-2015.
Kedua, mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia dewan pimpinan pusat PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti 6 bulan.
Ketiga, kepengurusan yang disahkan kembali dengan Surat Keputusan ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Muktamar/Muktamar Luar Biasa sesuai dengan AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan.
"Disahkannya Muktamar Bandung karena Muktamar di Surabaya menjadikan kekosongan kepengurusan, dan Munas Jakarta dengan Surabaya, hingga kini belum menemukan titik temu, maka demi kepentingan umum, supaya dilakukan islah melalui Muktamar," paparnya kepada legislatif.co, Rabu (17/2/2016).
Lanjutnya, Hasil kedua Muktamar Jakarta dan Surabaya tidak bisa disahkan karena, keputusan MA Muktamar Jakarta ada hal menurut Menkumham kontra produktif, begitu juga dengan Muktamar Surabaya.
"MA hanya mengabulkan kepengurusan Muktamar Jakarta, namun, Muktamarnya sendiri tidak disahkan, ini kan agak rancu," ujarnya ***
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, GoNews Group |