Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menkumham Sahkan Kembali Kepengurusan PPP Muktamar Bandung untuk Gelar Islah Melalui Muktamar

Menkumham Sahkan Kembali Kepengurusan PPP Muktamar Bandung untuk Gelar Islah Melalui Muktamar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Rabu, 17 Februari 2016 16:49 WIB
Penulis: Syafri Ario
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam conferensi pers sore ini, Rabu (14/2/2016) menyatakan setelah melakukan rapat dengan beserta pihak-pihak yang berkompeten dan kedua Ketum serta sesepuh partai dalam menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.: M. HH-01 .AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menkum HAM RI No.: M.HH-07.AH. 11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP sebagai tindak lanjut atas putusan kasasi No.: 504K/TUN/2015, tanggal 20 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Menkum HAM memutuskan untuk mengesahkan kembali SK Menkum HAM No. M.HH-20.AH. 11.01 tahun 2012, tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan susunan personalia dewan pimpinan pusat PPP masa bakti 2011-2015.

Kedua, mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia dewan pimpinan pusat PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti 6 bulan.

Ketiga, kepengurusan yang disahkan kembali dengan Surat Keputusan ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Muktamar/Muktamar Luar Biasa sesuai dengan AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan.

"Disahkannya Muktamar Bandung karena Muktamar di Surabaya menjadikan kekosongan kepengurusan, dan Munas Jakarta dengan Surabaya, hingga kini belum menemukan titik temu, maka demi kepentingan umum, supaya dilakukan islah melalui Muktamar," paparnya kepada legislatif.co, Rabu (17/2/2016).

Lanjutnya, Hasil kedua Muktamar Jakarta dan Surabaya tidak bisa disahkan karena, keputusan MA Muktamar Jakarta ada hal menurut Menkumham kontra produktif, begitu juga dengan Muktamar Surabaya.

"MA hanya mengabulkan kepengurusan Muktamar Jakarta, namun, Muktamarnya sendiri tidak disahkan, ini kan agak rancu," ujarnya ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/