Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
6 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hidayat Nur Wahid: Pelaku Kejahatan Anak Harus Dihukum Mati, Bukan Hukum Kebiri

Hidayat Nur Wahid: Pelaku Kejahatan Anak Harus Dihukum Mati, Bukan Hukum Kebiri
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid
Jum'at, 19 Februari 2016 15:14 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mengaku setuju terkait pemerataan hukuman bagi para pelaku kekerasan terhadap anak. Baik seksual maupun fisik, bahkan dirinya dengan tegas setuju apabila para pelaku di hukum mati.

"Saya setuju untuk pemerataan hukuman bagi mereka yang melakukan kejahatan pada anak-anak. Namun saya kurang sependapat kalau hukumanya kebiri. Karena sebagian kegiatan pada anak mungkin tidak ada hubungannya dengan yang dikaitkan dikebiri," jelas HNW di ruang kerjanya, Jumat (19/2/2016).

Seperti kasus kekerasan yang menimpa Angelin di Denpasar, menurut Hidayat, hukum kebiri dianggapnya tidak cocok. Kasus seperti itu menurutnya, harusnya diberatkan pada pasal perlindungan anak.

Dan jika ada pasal penghukuman mati kepada mereka yang melakukan kejahatan melibatkan anak dalam kegiatan narkoba. Maka menurutnya hukuman tersebut yang harus dilaksanakan.

"Nah kalau itu saja bisa apalagi untuk yang membunuh anak memperkosa atau tindakan yang lebih sadis buat untuk saya harus diberikan sanksi yang lebih keras yaitu hukuman mati," tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/