Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
9 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
7 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
7 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Permudah Pelayanan, Mendagri Akan Pangkas Ribuan Aturan yang tak Terkoordinasi

Rabu, 24 Februari 2016 13:40 WIB
Penulis: Syafri Ario
permudah-pelayanan-mendagri-akan-pangkas-ribuan-aturan-yang-tak-terkoordinasiTjahyo Kumolo
JAKARTA- Dari 42.000 aturan, baik dalam bentuk Undang Undang (UU), keputusan presiden (keppres), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen), dan peraruran daerah (perda) hingga ke . Banyaknya jumlah aturan tersebut akan dipangkas untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.

Mendagri akan menginventarisasi aturan yang dianggap tidak perlu dan bertentangan dengan UU di atasnya.

"Belum lagi aturan pergub, perda, intrusksi permen, menteri sampai surat edaran dirjen, yang tidak ada koordinasi dengan diatasnya, ini yang membuat ruwetnya pengambilan kebijakan, belum lagi masalah otonomi" ujar Mendagri, Tjahyo Kumolo, Rabu (24/2/2016) di Hotel Bidakara.

Lanjutnya, pertengahan bulan ini kepala daerah harus selesai meninventarisir perda-perda yang tidak mendukung pelayanan masyarakat dan memperumit birokrasi harus dipangkas.

"Bulan depan pemangkasan sudah bisa mencapai 50 persen, kita sudah ada koordinasi dengan kepala daerah untuk memperinci aturan-aturan tersebut," kata Mendagri ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/