Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
10 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kisruh PSSI dan Menpora

Meski Dinyatakan Keok, Kemenpora Mengaku Belum Terima Salinan Resmi dan Akan Ajukan PK

Meski Dinyatakan Keok, Kemenpora Mengaku Belum Terima Salinan Resmi dan Akan Ajukan PK
Deputi 5 Bidang Harmonisasi dan Kemitraan merangkap Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto
Senin, 07 Maret 2016 20:55 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Meski sudah jelas terang benderang pihak Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan penolakan terhadap kasasi terhadap masalah gugatan PSSI terhadap Keputusan Menpora tentang Tidak Diakuinya Kegiatan Keolahragaan PSSI, yang lebih dikenal dengan Pembekuan PSSI. Kemenpora mengaku hanya mendegar dari media dan belum menerima surat salinanannya dari MA.

Padahal Putusan MA ini, sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) yang dalam amar putusannya No. 266/B/2015/PT.TUN/JKT tanggal 28 Oktober 2015 dan juga menguatkan keputusan PTUN No. 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015.

Hal tersebut diungkapkan Deputi 5 Bidang Harmonisasi dan Kemitraan merangkap Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto melalui release yang diterima Legislatif.co (GoNews Group), Senin (07/03/2016).

"Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA. Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA, tanpa harus menunggu," terangnya.

Kemenpora menurut Gatoto, akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut. "Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa Peninjauan Kembali (PK)," jelasnya.

Diakui Gatot, berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini, pihaknya bukan tidak menghormati keputusan dan ketetapan dari MA. "Kemenpora bukan tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya," pungkas Gatot. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/