Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kisruh PSSI dan Menpora

Agum Gumelar: Jadikan Keputusan MA Pengikat Kebersamaan PSSI dan Pemerintah

Agum Gumelar: Jadikan Keputusan MA Pengikat Kebersamaan PSSI dan Pemerintah
Ketua Komite Ad-Hoc Reformasi PSSI, Agum Gumelar.
Rabu, 09 Maret 2016 18:09 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Meski upayanya menyelamatkan sepakbola dari sanksi FIFA belum berhasil, tapi Agum Gumelar tak pernah bosan selalu mengingatkan Menpora Imam Nahrawi.

Bahkan, mantan Ketua Umum PSSI dan Ketua Umum KONI/KOI ini meminta pengurus PSSI dan pemerintah bergandengan tangan untuk memulai babak baru sepakbola nasional setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan PSSI.

"Jangan pernah ada yang merasa menang atau kalah dengan keputusan MA itu. Sebaliknya, pengurus PSSI dan Menpora Imam Nahrawi menjadikan keputusan MA itu sebagai pengikat kebersamaan untuk membangun prestasi sepakbola Indonesia ke arah yang lebih baik lagi," kata Agum Gumelar di Jakarta.

Menurut mantan Menteri Perhubungan ini, memang menjadi hak Menpora Imam Nahrawi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan MA yang memenangkan gugatan PSSI tersebut. Namun, dia mengimbau agar rencana PK itu perlu dipertimbangkan dengan melihat dampak yang timbul jika konflik semakin berkepanjangan.

"Memang hak Menpora melakukan PK atas keputusan MA. Tapi, tindakan itu akan memperburuk prestasi sepakbola Indoneaia dan memperpanjang penderitaan masyarakat sepakbola," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengharapkan Menpora mencabut SK Pembekuan dengan niat tulus. Dengan demikian, harapan untuk kemajuan sepak bola Indonesia akan jadi lebih baik.“Saya harap Menpora mencabut SK tersebut dengan niat tulus,” katanya.

Menurut Aristo, keputusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap meski ada rencana pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Menpora mempunyai waktu 21 hari untuk mencabut SK pembekuan PSSI. Jika tidak dilaksanakan maka SK akan gugur dengan sendirinya,” ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) per 7 Maret telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Kemenpora terkait dengan SK pembekuan PSSI. Dengan adanya putusan MA tersebut, kata dia, Menpora tidak perlu mengajukan PK mengingat tidak akan ada hal-hal yang bisa menggugurkan keputusan kasasi oleh MA. Pihaknya menilai jika Menpora mengajukan PK akan memperpanjang kisruh persepakbolaan nasional.

“Keputusan ini sudah final. Makanya, kami meminta Menpora dengan tulus mencabut SK pembekuan PSSI meski jika tidak dilakukan akan gugur dengan sendirinya,” tukasnya.

Aristo menegaskan, meski ada PK pihaknya menegaskan semuanya tidak ada masalah. Dengan adanya kekuatan hukum tetap atas putusan MA maka seluruh aktivitas PSSI bisa berjalan termasuk dalam menjalankan program yang sebelumnya telah ditetapkan.“Tidak ada alasan lagi untuk tidak dicabut. Ini adalah momen penting untuk bisa duduk bersama. SK jangan dikaji lagi. Yang jelas konsekuensi dari keputusan ini ada sanksi mulai dari administratif hingga pidana selama empat bulan,” pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/