Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
20 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
20 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
18 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI Tindak Lanjuti Sengketa Aset Gedung Cawang Kencana, Gafar Usman: Kita Akan Cari Solusianya

DPD RI Tindak Lanjuti Sengketa Aset Gedung Cawang Kencana, Gafar Usman: Kita Akan Cari Solusianya
Senator asal Riau, Abdul Ghafar Usman. (net)
Rabu, 16 Maret 2016 17:30 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Menindaklanjuti sengketa aset gedung cawang kencana yang disampaikan oleh Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU), Badan Akuntabilitas Publik ( BAP ) DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan juga perwakilan YCHU di ruang rapat Komite I DPD RI, Gedung B, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/03/2016) yang lalu.

Pada rapat tersebut Perwakilan Kementerian Sosial, Zainudin Kapitan Hitu menyatakan bahwa izin pengelolaan gedung Cawang Kencana diberikan kepada YDBKS sebelum berubah menjadi YCHU dan Kemensos tidak mengetahui perubahan YDBKS ke YCHU.

Menteri Sosial RI tidak pernah memberi izin ke YCHU,melainkan diberikan ke YDBKS. Selain itu Menteri Sosial juga tidak mengetahui mengenai balik nama YDBKS menjadi YCHU," ucapnya.

Hal tersebut secara terbuka dibantah oleh Lukmanul Hakim selaku Perwakilan YCHU.

"Keliru jika perubahan YDBKS ke YCHU tidak diketahui Menteri Sosial,kami punya dokumennya dan semua orang tahu antara YDBKS dengan Kemensos adalah satu kesatuan," bantahnya.

Menanggapi hal tersebut,Andi Surya,Senator Lampung mengatakan, YCHU memiliki hak yang legal karena diketahui oleh Kemensos. "Jika YCHU diketahui oleh Menteri Sosial, artinya YCHU punya hak karena legal dan punya hak karena diketahui oleh Kemensos.Untuk itu mohon bukti bukti otentik agar dapat disampaikan kepada kami," tukas Surya.

Ketua BAP sekaligus Pimpinan Rapat, Abdul Gafar Usman saat menutup pertemuan tersebut juga menyampaikan, bahwa hasil klarifikasi ini akan ditindaklanjuti lagi untuk mencari solusi terbaik.

"Kami sudah mendapat klarifikasi dari pihak - pihak terkait dan hal ini akan kami bahas lagi dengan tim untuk mencari solusi terbaik,"Pungkasnya. (**/dnl)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/