Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
17 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
17 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Muktamar Islah PPP

Muktamar PPP Dianggap Palsu, Arsul Sani: Kenapa Palsu? Djan Farid Jangan Keblinger

Muktamar PPP Dianggap Palsu, Arsul Sani: Kenapa Palsu? Djan Farid Jangan Keblinger
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani. (istimewa)
Senin, 11 April 2016 12:24 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Hasil Muktamar Islah PPP ternyata belum sepenuhnya islah, dimana kubu Djan Farid berencana melaporkan hasil Mukatamar tersebut ke pihak Kepolisian karena dianggan kegiatan palsu.

Atas niat kubu Djan Farid tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani, menganggap rencana tersebut sia-sia dan keblinger.

"Kenapa palsu? Djan Farid jangan keblinger deh, yang menyelenggarakan Muktamar itu adalah DPP PPP hasil muktamar Bandung yang memiliki legalitas surat keputusan Menkuham dan muktamar itu atas permintaan pemerintah juga, itu tertulis dalam SK Menkumham, agar muktamar rekonsiliatif, partisipatif dan keadilan," jelas Arsul Sani kepada Legislatif.co (GoNews Group), Senin (11/04/2016) di Komplek Parlemen DPR RI, Senayan Jakarta.

Lantas kalau seandaianya PK memenangkan Djan Farid bagaiaman? "Jadi begini, perkara yang ada itu putusan perkara perdata, kita semua tahu yang namanya perkara perdata itu sudah diputus A oleh para pihak dan kemudian sepakat oleh beberapa pihak, katakanlah melakukan yang B bukan yang A itu tidak menjadi masalah, karena ini bukan perkara pidana yang menyangkut kepentingan umum. Tapi kalau perkara perdata, itu adalah perkara yang menyangkut pada pihak di perkarakan," jelasnya.

Jadi menurutnya, sepanjang para pihak itu sepakat untuk menyelesaikan cara lain tidak akan menjadi maslah. "Dan dalam masalah ini adalah muktamar kemarin bermaksud agar pintu islah itu dibuka. Jadi sudahlah jangan lagi memperkeruh suasana, tak perlu lagi ada kubu-kubuab," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/