Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
23 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta
Sidang Paripurna DPD ke-10

Waduh..., 80 Anggota DPD RI Boikot Sidang Paripurna Tolak Irman Gusman

Waduh..., 80 Anggota DPD RI Boikot Sidang Paripurna Tolak Irman Gusman
Suasana Ruang Sidang Paripurna DPD RI, yang masih terlihat sepi dan belum ada tanda-tanda dimulianya sidang. (Legislatif.co)
Senin, 11 April 2016 14:35 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Menjelang Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di Gedung Nusantara V komplek DPR RI, Senin (11/04/2016), sejumlah 80 anggota Dewan Perwakilan Daerah telah menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD Irman Gusman.

Hal tersebut diungkapkan Andry Garu kepada Legislatif.co (GoNews Group). Andry mengatakan Ketua DPD Irman Gusman dianggap telah melakukan pelanggaran etik berat, lantaran tidak bersedia mengesahkan Tata Tertib DPD yang telah direvisi, saat rapat paripurna sebelumnya.

Mosi tidak percaya tersebut juga disampaikan tiga perwakilan anggota, yakni Abdul Aziz, Benny Rhamdani, dan Ahmad Nawardi ke Badan Kehormatan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

"Bahkan sikap pimpinan DPD yang telah secara nyata melakukan pembangkangan dan perlawanan sekaligus penistaan, baik terhadap keputusan sidang paripurna lembaga DPD RI, Tatib DPD RI maupun peraturan perundang-undangan adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik," kata Andry Garu.

Adapun pelanggaran yang dilakukan keduanya adalah tidak bersedia menandatangani perubahan Tatib DPD hasil keputusan paripurna pada 15 Januari 2015.

Bahkan sikap pimpinan DPD menurut Andry, telah secara nyata melakukan pembangkangan dan perlawanan sekaligus penistaan. "Ya penistaan baik terhadap keputusan sidang paripurna lembaga DPD RI, Tatib DPD RI maupun peraturan perundang-undangan adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik," kata Andry Garu.

Selain itu, pada saat sidang paripurna pada 17 Maret 2016, keduanya bahkan menutup sidang secara sepihak tanpa disetujui forum.

"Pada saat rapat ditutup, BK DPD belum menyelesaikan penyampaian laporannya dan masih berdiri di mimbar," ujarnya.

Andry Garu juga mengatakan, untuk rapat paripurna ini, mereka akan membaikot Pimpinan. "Kami akan menolak Irman Gusman untuk memimpin rapat. Pasalnya dia telah Melanggar dan mengabaikan keputusan Paripurna." Ucap Andre Garu.

Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua BK DPD AM Fatwa mengatakan, pihaknya segera mempelajari mosi tidak percaya yang telah dilayangkan tersebut.

"Kami akan segera rapat pleno, pelajari. Tentu kami akan memanggil pimpinan," kata dia.

Sampai berita ini diposting, dari pantauan GoNews Group di ruang Sidang, hanya beberapa anggota DPD saja yang terlihat sudah masuk, ketika dicek kebagian Absesnsi, memang baru sedikit saja anggota DPD yang hadir, termasuk hanya dua perwakilan dari Provinsi Riau, satu perwakilan dari Aceh, dan tiga perwakilan dari Sumatera Barat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/