Pelaku Pernikahan Sejenis di Inhu Ternyata Warga Rohil Bernama Ema Abu Hasan
Penulis: Jefri Hadi
Yang mana, Defrian yang merupakan mempelai laki-laki pada perkawinan sejenis di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat itu, ternyata memiliki nama asli Ema Abu Hasan.
"Berdasarkan data dan keterangan yang kita dapat, Defrian Suryono itu merupakan seorang perempuan dengan nama asli Ema Abu Hasan," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Rabu (13/4/2016) sore via pesan elektroniknya.
Hal itu berdasarkan pengakuan langsung oleh kakak atau abang kandung Defrian alias Ema yang bernama Darlian Darlis.
Defrian alias Ema itu lahir pada tanggal 1 Februari 1970 dan berdomisili di RT 009 RW 004 Lingkungan II Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, sebut Yarmen.
"Semua pernyataan abang kandung Defrian atau Ema tersebut disampaikannya kepada kita secara tertulis dan diketahui oleh Nazarudin selaku Ketua RT setempat," jelasnya.
Dan untuk mengusut tuntas kasus pernikahan sejenis itu, saat ini tim dari Sat Reskrim Polres Inhu tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pernikahan sejenis itu. "Kita tengah melakukan pengejaran pelaku, tunggu saja hasilnya," pungkas Yarmen.***
Kategori | : | Peristiwa, GoNews Group |