Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
8 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelaku Pernikahan Sejenis di Inhu Ternyata Warga Rohil Bernama Ema Abu Hasan

Pelaku Pernikahan Sejenis di Inhu Ternyata Warga Rohil Bernama Ema Abu Hasan
Ilustrasi
Rabu, 13 April 2016 20:23 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Setelah Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau, mengamankan HA alis Enggo (31), tenaga honorer Disdukcapil Inhu yang diduga pelaku pemalsuan identitas pada KTP atas nama Defrian Suryono, Poles Inhu temukan fakta baru tentang pelaku perkawinan sejenis itu.

Yang mana, Defrian yang merupakan mempelai laki-laki pada perkawinan sejenis di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat itu, ternyata memiliki nama asli Ema Abu Hasan.

"Berdasarkan data dan keterangan yang kita dapat, Defrian Suryono itu merupakan seorang perempuan dengan nama asli Ema Abu Hasan," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Rabu (13/4/2016) sore via pesan elektroniknya.

Hal itu berdasarkan pengakuan langsung oleh kakak atau abang kandung Defrian alias Ema yang bernama Darlian Darlis.

Defrian alias Ema itu lahir pada tanggal 1 Februari 1970 dan berdomisili di RT 009 RW 004 Lingkungan II Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, sebut Yarmen.

"Semua pernyataan abang kandung Defrian atau Ema tersebut disampaikannya kepada kita secara tertulis dan diketahui oleh Nazarudin selaku Ketua RT setempat," jelasnya.

Dan untuk mengusut tuntas kasus pernikahan sejenis itu, saat ini tim dari Sat Reskrim Polres Inhu tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pernikahan sejenis itu. "Kita tengah melakukan pengejaran pelaku, tunggu saja hasilnya," pungkas Yarmen.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/