Dewan Inhil Pastikan, Sebagian Kegiatan Tahun Ini Tidak Bisa Dilaksanakan
Penulis: Rida Ayu Agustina
''Hal ini terjadi karena adanya kurang bayar oleh Pemerintah Pusat pada dana Perimbangan tahun 2015 yang mencapai 100 miliar lebih, padahal transfer dana pusat ke daerah tahun 2015 besaran dananya sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2015,'' jelas Anggota Banggar, Edi Gunawan kepada GoRiau.com, Kamis (14/4/2016) malam.
Tidak konsistenya pengangaran pada APBN ini, dikatakan Pria yang akrab disapa Asun itu tentunya sangat merugikan bagi daerah.
''Informasinya bahwa ini juga dialami oleh kabupaten lain,'' lanjutnya.
Politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) itu berharap kepada DPR RI, agar memperjuangkan hak bagi daerah yang sebelumnya sudah disepakati.
''Kita berharap kepada DPR RI agar dapat memperjuangkan hak dana kami dari kabupaten yang sudah disepakati pada APBN,'' tukas Edi Gunawan.adv
Kategori | : | Politik |