Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
20 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
20 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
20 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
20 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  PON

Amril Mukminin Serahkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Kepada Ahli Waris

Amril Mukminin Serahkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Kepada Ahli Waris
Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri kepada ahli waris.
Rabu, 27 April 2016 15:50 WIB
DURI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Duri memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp680.702.330 kepada ahli waris, Nirmala Sari istri almarhum Indra Jaya. Indra Jaya meninggal akibat kecelakan lalu lintas pada tanggal 28 Februari 2016, mobil minibus yang dikemudikan oleh Indra Jaya bertabrakan dengan truk tangki di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kabupaten Rokan Hilir.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin didampingi Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Manotar Sihombing dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ridwan Yazid.

Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Manotar Sihombing kepada GoRiau.com, Rabu (27/4/2016) mengatakan sebagaimana disampaikan melalui pres rilisnya, JKK itu diberikan bagi korban kecelakaan kerja.

"Dimana korbannya Indra Jaya Karyawan PT Asia Petrocom Service akan menuju Camp kilometer12 Balam untuk mengecek operasional rig, namun pada saat di jalan terjadilah kecelakaan lalu lintas," ulasnya.

Setelah data-data pendukung dilengkapi perusahaan termasuk kelengkapan data dari ahli waris, lanjutnya, maka klaim jaminan kecelakaan kerja tersebut langsung ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Duri.

Hak ahli waris dalam Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 667.800.000, terdiri dari santunan kematian, santunan berkala sekaligus, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

"Jaminan Hari Tua Rp11.416.600. Jaminan Pensiun Lum Sum Rp1.485.730. Jadi total keseluruhan yang dibayarkan kepada ahli waris Rp680.702.330," jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, juga mengharapkan kepada ahli waris, Nirmala Sari, santunan tersebut kiranya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kelangsungan hidup keluarga dan melanjutkan pendidikan sekolah anak.

"BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri memberikan apresiasi kepada perusahaan PT Asia Petrocom Service yang telah mendaftarkan karyawanya. Sehingga jika terjadi resiko kecelakaan saat dalam bekerja, sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh perusahaan atau badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, memberikan perlindungan bagi karyawanya melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Lebih lanjut disampaikannya, dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2016, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri telah membayarkan jaminan kematian 22 kasus dengan total Rp525.000.000.

"Untuk kecelakaan kerja 48 kasus, dengan total pembayaran Rp648.637.734 dan JHT dengan 3.086 kasus dengan total Rp20.755.213.782," tutupnya mengakhiri penjelasan.(*/ric)

Editor:Eric
Kategori:PON
wwwwww