Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
5
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
6
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Penghinaan Presiden, Polda Aceh Panggil Empat Saksi

Kasus Penghinaan Presiden, Polda Aceh Panggil Empat Saksi
Ilustrasi
Sabtu, 30 April 2016 16:34 WIB
BANDA ACEH - Kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang disebut-sebut dilakukan oleh Tgk Zulakrnaini Hamzah atau yang akrab disapa Tgk Ni hingga sekarang terus diselidiki.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh telah memanggil empat panglima KPA Sagoe dari Pasee yang ditetapkan sebagai saksi.

“Kita sudah memanggil empat panglima sagoe ya, namun baru satu orang yang menghadap ke kita. Tiga orang lainnya belum hadir dan belum ada alasan yang jelas kenapa tidak hadir. Kita akan siapkan surat panggilan lagi nantinya untuk saksi-saksi yang sudah kita tetapkan ini,” kata Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Nurfallah saat diwawancarai wartawan di Mapolda Aceh, Jumat (29/4/2016).

Seperti santer diberitakan, pernyataan Tgk Nie yang diduga menghina Presiden Jokowi, disampaikannya pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad saw yang diselenggarakan Partai Aceh (PA) di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4/2016).

Kemudian, video rekaman pidato yang di dalamnya berisi penghinaan tersebut beredar luas melalui akun Youtube di internet yang kemudian disadur dan diberitakan.
Kombes Pol Nurfallah dalam wawancara kemarin mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan pihaknya bahwa benar yang bersangkutan dianggap telah menghina Presiden Jokowi dalam pidatonya itu.

Bahkan, ia menyebutkan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 108 dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghinaan.

“Kasus ini akan kita selidiki terus, makanya kita periksa saksi-saksi dulu. Nanti yang bersangkutan juga akan kita periksa dulu sebagai saksi,” kata Nurfallah.

Adapun seorang saksi yang telah diperiksa adalah MD. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MD mengaku tidak hadir pada acara tersebut, meski ia mendapat undangan untuk menghadiri acara dimaksud.

“Sementara yang tiga belum kita periksa karena belum hadir, kita akan panggil lagi, akan segera kita buat surat pemanggilan lagi. Saat kejadian itu, ada juga anggota kita yang hadir di situ dan mereka juga telah kita periksa,” kata Nurfallah.

Hingga saat ini, kata Nurfallah, ada sembilan orang saksi yang telah dipanggil untuk menghadap, termasuk beberapa di antaranya aparat kepolisian dan aparat pemerintah yang hadir pada acara itu.

“Kasus ini awalnya ditangani di sana, kemudian kita tarik ke Polda Aceh agar pemeriksaannya lebih profesional. Semoga saksi yang dipanggil nanti akan hadir semua,” ujar Nurfallah penuh harap. ***

Editor:Mustafa Kamal Usandi
Sumber:Serambi Indonesia
Kategori:Aceh, GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/