Berkas Pelanggaran HAM Simpang KKA akan Diserahkan ke Kejagung
Penulis: Tompi Iskandar
LHOKSEUMAWE - Penyelesaian kasus Simpang KKA menunjukkan perkembangan positif. Pada bulan Mei tahun ini, berkas kasus Simpang KKA akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Hal tersebut dikatakan Kepala Komnas HAM Kantor Perwakilan Aceh, Sepriadi Utama pada seminar tragedi KKA dengan tema “Akankah Tragedi Simpang KKA Berujung di Pengadilan HAM?” yang digelar oleh RPuK, K2HAU, KontraS Aceh dan Koalisi NGO HAM melalui Program Peduli di Gedung Hasbi Asshiddiqie, Lhokseumawe, Selasa (03/05/2016).
Dalam seminar tersebut, Sepriadi mengatakan, berkas penyelidikan kasus Simpang KKA sudah selesai pada April lalu. "Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc Pro Justisia Komnas HAM RI dalam kasus Simpang KKA tersebut akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung setelah mendapat pengesahan pada sidang paripurna Komnas HAM bulan Mei ini,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra yang juga menjadi salah satu narasumber seminar mengatakan, perkembangan yang baik ini agar tidak diserahkan begitu saja pada Komnas HAM.
“Akan selalu muncul nuansa politis menuju Pengadilan HAM. Masyarakat sipil harus terus mengawal agar kasus ini dapat terselesaikan dan mekanisme yang dijalankan benar-benar memberi keadilan bagi korban," kata Hendra.(isk)
Editor | : | Ridwan Iskandar |
Kategori | : | Umum, Politik, GoNews Group, Aceh |