Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
9 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
4 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bambang Soesatyo: Pergantian Kapolri Hak Presiden Jokowi, Kita Masih Nunggu Surat Resminya

Bambang Soesatyo: Pergantian Kapolri Hak Presiden Jokowi, Kita Masih Nunggu Surat Resminya
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. (istimewa)
Senin, 23 Mei 2016 17:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menegaskan, pihaknya tidak bisa intervensi atau mengusulkan nama calon Kapolri, karena pergantian tersebut adalah murni hak Presiden.

Hal tersebut ia katakan saat menjawab pertanyaaan beberapa wartawan pada pertemuan Komisi III DPR dengan Anggota Satlantas Polresta Malang Bripka Seladi, Senin (23/05/2016)

"Sampai hari ini kami di dewan belum menerima apapun dari presiden. kami pada posisi menunggu itu, dan tentu bolanya ada di beliau (Presiden). yang pasti dewan menunggu apa yang akan dilakukan Presiden. Setelah nanti ada suratnya baru kita tindak lanjuti apa yang menjadi isi surat itu," ujarnya.

Lalu apakah memperpanjang masa jabatan Kapolri itu dibolehkan UU atau tidak? "Yang jelas saya belum mau memberikan tanggapan apapun terkait hal ini sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surat," jawabnya.

Apakah ada tenggang waktu dari Komisi III soal pengiriman surat dari Presiden? "Harus sesuai dengan masa pensiun dong, sekarang ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga masih bertugas, dan tentunya satu atau dua hari menjelang pensiun, suratnya sudah ditangan kami. Sekali lagi kami pada posisi menunggu langkah Presiden terkait masalah ini," tukasnya.

Bambang juga menjelaskan, terkait kesejahteraan Anggota Kepolisian seperti yang dialami Bripka Seladi, dirinya dan Komisi III sudah lama membahasnya, namun sampai saat ini masih ada beberapa kendala.

"Ada satu gagasan, yang sudah lama didiskusikan di dewan, menyangkut soal mengambil langkah agar tindak pidana korupsi tidak merajalela di kalangan aparat negara dan pegawai negeri adalah tentu salah satu langkahnya adalah dengan kenaikan gaji. Begitu juga dengan gaji Kepolisian," jelasnya.

Namun kata Bambang, semua yang berurusan dengan negara pastinya tidak akan jauh dari soal anggaran. "Kita tidak memungkinkan berbicara soal itu. Nanti jika anggaran kita bagus, sehat, saya kira sebaiknya untuk mencegah tindak pidana korupsi di pegawai negeri dan aparat. Sekali lagi, pada posisi sekarang itu tidak mungkin dilakukan," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/