Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
19 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Umum

Komisi B Usulkan 3 Ranperda, Salah Satunya Terkait Penertiban Kos-kos Liar di Meranti

Komisi B Usulkan 3 Ranperda, Salah Satunya Terkait Penertiban Kos-kos Liar di Meranti
Dedi Putra SHi, Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti
Kamis, 26 Mei 2016 12:12 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan 3 rancangan peraturan daerah hak inisiatif dewan tahun 2017. Satu dari 3 Ranperda itu terkait dengan aturan kegiatan kos-kosan yang saat ini banyak kos liar di Meranti.

Tiga Ranperda itu antara lain, Peraturan Daerah tentang tenyelenggaraan komunikasi dan informasi. Perda ini mengatur tentang penggunaan dan pengaturan warung-warung internet (warnet) yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian, Perda tentang penyelenggaraan dan pengaturan kepelabuhan. Perda ini mengatur tentang kegiatan tambat dan bongkar muat kapal di pelabuhan dan lain-lain.

Terakhir Perda tentang usaha rumah kos. Peraturan daerah ini mengatur tentang kegiatan kos-kos liar yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti

"Surat telah kita kirim ke Banleg tanggal 23 Mei 2016 lalu," kata Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti kepada GoRiau, Rabu (25/6/2016).

Kata Dedi, melalui surat dengan nomor 170/KomisiB/2016 itu diharapkan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepulauan Meranti untuk segera menelaah dan mendalami usulan tersebut. Ini demi produk hukum Perda DPRD Kepulauan Meranti lebih berkualitas. ***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/