Terkait CPO PT KLK yang Tumpah, Komisi III DPRD Kota Dumai: SOP dan Regulasi PT Pelindo 1 Lemah
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Ketua Komisi III DPRD Kota Dumai, Hasrizal menyampaikan, bahwa PT Pelindo 1 tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan juga regulasi penanganan saat terjadinya tumpahan minyak. Komisi III, berkomitmen memanggil PT KLK yang telah melakukan pencemaran lingkungan di laut.
"Harusnya menggunakan oil boom saat tumpahan minyak (cpo, red) terjadi di dermaga b. Persoalan ini akan kita (Komisi III, red) bawa menjadi persoalan nasional. Karena menyangkut Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan," ujarnya kepada GoRiau.com, Minggu (5/6/2016).
Ia juga mempertanyakan, amdal PT Pelindo 1 apakah sudah lengkap atau belum. Melihat kejadian ini PT Pelindo 1 dan PT KLK sudah tidak sesuai aturan di Republik Indonesia. Termasuk izin lingkungan mereka, yang akan dipertanyakan.
"PT KLK juga telah mengambil air laut, yang digunakan untuk operasional produksi. Apakah pengambilan air laut tersebut sudah mengantongi izin Apakah sudah ada izinnya, semenjak perusahaan ini berdiri," tegasnya.
Sambungnya, setelah anggota Komisi III DPRD Kota Dumai melakukan sidak ke Dermaga B PT Pelindo 1, manajemen PT KLK bertemu dengan Walikota Dumai, Zulkifli AS. "Dugaan kita yang positif saja. Tapi ini terntunya jadi tanda tanya, diakhir kawan-kawan sibuk sidak, ada apa manajemen PT KLK bertemu dengan walikota," papar Hasrizal mengakhiri. ***
Kategori | : | Pemerintahan, GoNews Group |