Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Pembayaran THR, 46 Perusahaan di Palas Disurati

Selasa, 14 Juni 2016 17:58 WIB
Penulis: Sufriady Halomoan
terkait-pembayaran-thr-46-perusahaan-di-palas-disuratiilustrasi. (net)
SIBUHUAN - Sebanyak 46 perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Padang Lawas (Palas) disurati Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Palas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

"Surat tersebut bernomor 560/0822/2016 perihal pemberitahuan THR," ujar Plt Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Palas, Bustami Harahap kepada GoSumut di Sibuhuan, Selasa (14/6/2016).

Surat keperusahaan itu kata Bustami berdasarkan Permenakertrans Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Pada pasal 2 ayat 1 dijelaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan atau secara secara terus menerus atau lebih," ungkapnya.

Bustami juga mengingatkan pimpinan perusahaan agar dapat melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja/karyawan yang ada di perusahaan selambat-lambatnya H7.

Bustami juga menyatakan perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya dapat diberikan sanksi teguran atau pemanggilan terhadap perusahaan tersebut. Pasalnya, selama suatu perusahaan masih tetap aktif beroperasi, maka mereka harus tetap membayar THR karyawannya.

Sementara jika ada perusahaan yang mengatakan tidak sanggup membayar THR karyawan dengan alasan kolaps, maka itu akan menjadi bagian dari tugas Dinsosnakertrans untuk melakukan pengecekan terhadap neraca perusahaan bersangkutan.

Lebih dari itu Bustami juga menjelaskan tenaga kerja yang terdaftar di 46 perusahaan sebanyak 6.032 orang. Nama-nama perusahaan yang ada kayawannnya di Kabupaten Palas antara lain PT Karya Agung Sawita PKS, PT KAS Unit Perkebunan, PT MAI PKS, PT MAI Unit Perkebunan, PTPN IV Unit Kebun Sosa, PTPN IV Unit PKS, PT SRL, PT SSL, PT Sibuah Raya, PT Prima Putra Agung Unit SPBU Binanga, PT Armada 50, PT Rajamin SPBU.

Kemudian, PT SPBU Bomer Tua, PT SPBU H Baginda Parluhutan Sisupak, PT SPBU Hutalombang, PT PHG Papaso, PT DNS, CV Sosa Indah, PT Val Aliaga, PT Val PMH Hutalombang, PT PKS Mananti, PT ANJ Agri, PT SSM, PT Duta Varia Pertiwi, PT Bank Sumut Capem Sosa, PT Bank Sumut Sibuhuan, PT MUM, PT BPR, PT SHBM, PT MSB, PT LJMS, PT EMP Tonga, PT BRI Cabang Sibuhuan, PT Bank Muamalat, PT MOK, PT KSUJA, Koperasi Serba Usaha Jasa Abadi Sumut, PT SMJ, PT STB, PT KHL, PT BDK, PT DMM, PT SESA, PT PP, PT SJP, dan PT Yotra Barumun, jelasnya. ***

Editor:Zul Anwar Ali Marbun
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Pemerintahan, Ekonomi, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/