Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Hukum

Warga Diminta Ambil Kembali 27 Sepeda Motor Sitaan

Warga Diminta Ambil Kembali 27 Sepeda Motor Sitaan
Ilustrasi
Jum'at, 17 Juni 2016 16:10 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah

BANDA ACEH Masyarakat diimbau untuk segera melihat barang bukti berupa sepeda motor yang berhasil disita aparat kepolisian jajaran Polresta Banda Aceh. Puluhan sepeda motor itu merupakan barang sitaan dari beberapa kasus pencurian, balapan liar dan kasus-kasus lainnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladdin, Jumat (17/6/2016) mengatakan, barang bukti sepeda motor tersebut seluruhnya berjumlah 27 unit. "Totalnya ada 27 unit. Barang buktinya menumpuk di kantor. Semuanya hasil sitaan,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang dan melihat sendiri barang buktinya. Ia mengatakan, barang bukti tersebut dapat diambil kembali dengan menunjukkan STNK dan BPKB kepada petugas di Mapolresta Banda Aceh. 

"Setelah menunjukkan surat-surat dan dicocokkan dengan barang bukti, sepeda motor itu dapat langsung dibawa pulang dan tidak ada pungutan biaya apapun," tambahnya.

Editor:TAM
Kategori:Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/