Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
15 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
13 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
13 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penunjukan M Nasir Day Sebagai Dirut PT SPR Langgar Perda, Ini Catatannya...

Penunjukan M Nasir Day Sebagai Dirut PT SPR Langgar Perda, Ini Catatannya...
H. Musyaffak Asikin
Senin, 20 Juni 2016 08:12 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau H. Musyaffak Asikin meminta agar Gubernur Riau meninjau ulang penunjukan M Nasir Day sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Sebab, penunjukan tersebut tidak sesuai mekanisme dan melanggar Perda Nomor 1 tahun 2008.

Katanya, Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Riau itu, sudah mengatur mekanisme dan tata cara penunjukan direksi perusahaan.

"Pada Pasal 12 ayat 2 dikatakan, direksi diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert tes)," jelas Musyaffak, Senin (20/6/2016).

Dalam ayat 3, tim uji kelayakan dan kepatutan dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan anggota 7 orang yang terdiri dari unsur (a) Pemegang Saham maksimal 4 orang; b) Komisaris Utama atau Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh Komisaris Utama; c) 1 orang dari unsur DPRD Provinsi Riau yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Riau; d) 1 orang dari unsur Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

"Hasil hearing kami dengan pihak Asisten II, Biro Hukum dan Biro Ekonomi beberapa waktu lalu diketahui ternyata sudah ada penunjukan Direksi PT SPR. Kami merasa tidak dilibatkan dalam hal ini, dan ini melanggar aturan yang ada," sampai Musyaffak.

Atas hal itu, lanjutnya, Komisi C sudah menyurati Pimpinan Dewan untuk diteruskan ke Gubernur Riau agar meninjau ulang kebijakan penetapan Direksi PT SPR karena tidak sesuai proses yang diperintahkan Perda Nomor 1 tahun 2008.

Kemudian, Gubernur diminta untuk melaksanakan kebijakan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Serta menyampaikan kepada DPRD Riau atas tindaklanjut peninjauan ulang penetapan Direksi PT SPR ini.

"SPR adalah perusahaan daerah yang menggunakan APBD. Jadi jangan sesuka hati saja melakukan perubahan, ikut aturan yang ada," kesalnya.

Ia menyebutkan, pihaknya juga masih menunggu laporan pertanggungjawaban Direksi lama dibawah kepemimpinan Rahman Akil. Mestinya Pemprov Riau terlebih dulu melaporkan hasil dari jabatan kerja Direksi yang lama tersebut.

"Kami ingin melihat sampai sejauh mana hasil kerja yang diperoleh SPR dibawah pimpinan lama. Jika ada penyelewengan atau merugikan daerah, tentu kami sebagai pengawas tidak akan tinggal diam," tutup politisi asal Indragiri Hilir ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/