Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
12 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
12 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
12 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Delay di Atas 3 Jam, Penumpang Pesawat Bandara SSK II Dapat Kompensasi Rp300 Ribu

Delay di Atas 3 Jam, Penumpang Pesawat Bandara SSK II Dapat Kompensasi Rp300 Ribu
ilustrasi.
Jum'at, 24 Juni 2016 16:00 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, telah mempersiapkan segala fasilitas jasa angkutan udara untuk menunjang kelancaran mudik lebaran. Katanya, jika terjadi penundaan penerbangan (Delay, red) diatas tiga jam, penumpang pesawat akan mendapat kompensasi sebesar Rp300.000.

"Delay pesawat memang bisa terjadi sewaktu-waktu. Setahu saya setiap airline membuat delay manajemen sesuai Standard Operating Procedure (SOP),” ungkap Manajer Operasional PT Angkasa Pura II Bandara SSK Pekanbaru, Hasturman Yunus kepada GoRiau.com, Jumat (24/6/2016) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau.

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Tujuannya tak lain ialah untuk melindungi hak-hak penumpang pengguna jasa.

“Masalah keterlambatan telah diatur oleh Kemenhub. Untuk delay selama 45 menit mendapat snack, satu setengah jam dapat makanan dan kalau lebih dari tiga jam diberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu per penumpang,” terangnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/