Delay di Atas 3 Jam, Penumpang Pesawat Bandara SSK II Dapat Kompensasi Rp300 Ribu
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Delay pesawat memang bisa terjadi sewaktu-waktu. Setahu saya setiap airline membuat delay manajemen sesuai Standard Operating Procedure (SOP),” ungkap Manajer Operasional PT Angkasa Pura II Bandara SSK Pekanbaru, Hasturman Yunus kepada GoRiau.com, Jumat (24/6/2016) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau.
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Tujuannya tak lain ialah untuk melindungi hak-hak penumpang pengguna jasa.
“Masalah keterlambatan telah diatur oleh Kemenhub. Untuk delay selama 45 menit mendapat snack, satu setengah jam dapat makanan dan kalau lebih dari tiga jam diberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu per penumpang,” terangnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |