51 Perda Mau Dihapus Mendagri, Pemprov Riau Minta Kejelasan
Senin, 27 Juni 2016 14:05 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi sinyal akan menghapus 51 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi di Provinsi Riau.
"Ada 51 Perda yang mau dihapuskan, tapi kita belum tahu yang mau dihapus ini pasalnya, ayatnya atau semuanya," ungkap Kepala Biro Hukum dam HAM Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada GoRiau.com, Senin (27/6/2016) di Pekanbaru.
Untuk memperjelas apa saja dan alasan 51 Perda tersebut dihapuskan, Ikhwan Ridwan akan menghadap kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, Senin sore ini. Sebelumnya, ia dan jajaran kabag hukum se Riau telah menggelar rapat pokok-pokok Perda di kabupaten/kota yang masuk daftar 'pembersihan' Kemendagri tersebut.
"Kita tidak punya Perda yang menghambat investasi. Malah kita mendorong investasi agar masuk ke Riau. Makanya kita mau ke Jakarta, harus kesana biar jelas. Rencananya sore ini," tuturnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |