Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
23 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Dinsosnakertrans Subulussalam: H-7 THR Harus Sudah Dibayar

Dinsosnakertrans Subulussalam: H-7 THR Harus Sudah Dibayar
Kepala Dinsosnakertrans Kota Subulussalam saat di wawancarai di ruang kerjanya. Senin (27/6/2016) [Wahda]
Senin, 27 Juni 2016 19:56 WIB
Penulis: Wahda
SUBULUSSALAM - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Subulussalam, meminta perusahaan yang berada di daerah tersebut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum lebaran.

"Kita sudah mengeluarkan surat imbauan ke semua perusahan yang ada di Kota Subulussalam untuk membayarkan Tujangan Hari Lebaran (THR) paling telat H-7 Lebaran, THR harus udah diberikan," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, Salmuddin, Senin (27/6/2016)

Salmuddin mengatakan, surat imbauan tersebut sudah berikan peda perusahaan sejak minggu lalu, baik perusahaan perkebunan, jasa dan dan lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Jadi setiap karyawan baik buruh harian lepas maupun karyawan tetap wajib diberikan THR sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan. Kalau memang belum mengetahui bagaimana cara menghitung jumlah THR silahkan hubungi petugas kami, nanti petugas kami yang akan membantu memberikan pendampingan," tuturnya.

Namun bila perusahaan tak mengindahkan imbauan tersebut, dapat dipastikan Dinsosnakertrans Kota Subulussalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

"Makanya, jika di lapangan, masih ada pihak perusahaan yang memang tidak mau membayarkan THR bagi karyawannya, sebaiknya karyawan dari perusahaan yang bersangkutan agar bisa melaporkan ke Dinsosnakertrans untuk kami lakukan tindak lanjut bagi perusahaan yang bersangkutan," tutur Mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Subulussalam.

Editor:Arif
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/