Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
19 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
13 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Hukum

Oalaa! IRT yang sedang Hamil 7 Bulan Ini, Pakai Narkoba Dulu Sebelum Mencuri, Ternyata Uang Hasil Curian Untuk...

Oalaa! IRT yang sedang Hamil 7 Bulan Ini, Pakai Narkoba Dulu Sebelum Mencuri, Ternyata Uang Hasil Curian Untuk...
RS dan AS saat diamankan di Mapolsek Senapelan
Senin, 27 Juni 2016 15:08 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Senapelan, Pekanbaru-Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap seorang IRT berinisial RS (27) dan rekannya AS (21), dua pelaku curat pembobol rumah kosong yang ditangkap Senin (27/6/2016) dinihari.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Senin (27/6/2016) mengatakan, keduanya sempat menggunakan narkoba lebih dulu sebelum melakukan aksinya pada Sabtu (25/6/2016) lalu. "Mereka (RS dan AS) ternyata pakai narkoba dulu sebelum menyatroni rumah korbannya di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru," kata Halim.

Halim melanjutkan, saat beraksi, RS berperan memantau keadaan sekitar TKP, sedangkan AS menjadi eksekutor, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah korban.

"Berhasil masuk, AS mengambil celengan korban yang berisi uang Rp5 juta dan kemudian dibagi dua, AS mendapat jatah Rp2,8 juta, sedangkan RS mendapat bagian Rp600 ribu," pungkasnya.

Lebih lanjut, kepada GoRiau.com, Kanit mengungkapkan, aksi pencurian itu didalangi oleh RS yang kemudian mengajak AS. "Pengakuan keduanya, aksi pencurian tersebut karena butuh uang untuk persiapan lebaran. Tapi, apapun alasannya, RK dan AS tetap dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tegas Kanit.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/