Oalaa! IRT yang sedang Hamil 7 Bulan Ini, Pakai Narkoba Dulu Sebelum Mencuri, Ternyata Uang Hasil Curian Untuk...
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Senin (27/6/2016) mengatakan, keduanya sempat menggunakan narkoba lebih dulu sebelum melakukan aksinya pada Sabtu (25/6/2016) lalu. "Mereka (RS dan AS) ternyata pakai narkoba dulu sebelum menyatroni rumah korbannya di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru," kata Halim.
Halim melanjutkan, saat beraksi, RS berperan memantau keadaan sekitar TKP, sedangkan AS menjadi eksekutor, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah korban.
"Berhasil masuk, AS mengambil celengan korban yang berisi uang Rp5 juta dan kemudian dibagi dua, AS mendapat jatah Rp2,8 juta, sedangkan RS mendapat bagian Rp600 ribu," pungkasnya.
Lebih lanjut, kepada GoRiau.com, Kanit mengungkapkan, aksi pencurian itu didalangi oleh RS yang kemudian mengajak AS. "Pengakuan keduanya, aksi pencurian tersebut karena butuh uang untuk persiapan lebaran. Tapi, apapun alasannya, RK dan AS tetap dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tegas Kanit.***
Kategori | : | Hukum |