Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
24 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
2
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
8 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
23 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
5
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Sepakbola
23 jam yang lalu
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
6
Mauro Jeronimo Harus Atur Kondisi Pemain Borneo FC Agar Tetap Kompetitif
Sepakbola
24 jam yang lalu
Mauro Jeronimo Harus Atur Kondisi Pemain Borneo FC Agar Tetap Kompetitif
Home  /  Berita  /  Badminton

Rutan Kelas II B Kota Dumai Usulkan 314 Warga Binaan Terima Remisi Saat Idul Fitri, Dua Diantaranya Menghirup Udara Bebas

Rutan Kelas II B Kota Dumai Usulkan 314 Warga Binaan Terima Remisi Saat Idul Fitri, Dua Diantaranya Menghirup Udara Bebas
Rutan Kelas II B Kota Dumai, Riau.
Kamis, 30 Juni 2016 21:35 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Menyambut hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah, warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Dumai, Riau, akan mendapatkan remisi. Dari 756 orang warga binaan per tanggal 30 Juni 2016, 314 orang warga binaan mendapatkan diajukan untuk mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu dikatakan Kepala Rutan Kelas II B Kota Dumai, Lukman kepada GoRiau.com, Kamis malam (30/6/2016). Remisi, merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 tahun 1999, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Menurut pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 1999, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dantelah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Juga telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan rutan dengan predikat baik," ungkap Lukman.

Penerima remisi yang diusulkan, sambungnya, Remisi Tindak Pidana Umum ada 181 orang, Remisi terkait PP 28 Tahun 2006 ada 64 orang. Remisi terkait PP 99 Tahun 2012 ada 69 orang. Total warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2016 ada 314 orang.

"Untuk yang langsung bebas kita usulkan ada 2 orang. Pengumuman remisi akan kita bacakan, usai salat Idul Fitri," tutup Lukman menjelaskan.***

wwwwww