Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
15 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
13 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
14 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

Sindikat Jaringan Narkoba Kampung Dalam, BA Mampu Meraup Untung Rp2,4 juta Perminggu dari Hasil Jual 'Garam Haram'

Sindikat Jaringan Narkoba Kampung Dalam, BA Mampu Meraup Untung Rp2,4 juta Perminggu dari Hasil Jual Garam Haram
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH saat ekspos pengedari narkoba di Mapolresta Pekanbaru Selasa siang (Foto: Barkah)
Selasa, 12 Juli 2016 14:18 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sudah sehari berada menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, BA (32) pengedar narkoba yang diringkus Senin (11/7/2016) kemarin, ternyata sudah sudah hampir sembilan tahun tinggal di Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Selasa (12/7/2016) siang saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru.

"Awalnya mengaku baru pindah ke sana (Jalan Kapur, red), tapi setelah kita cek dan tanya RT-nya, ternyata sudah sembilan tahun tinggal di sana. Namun, memang jarang pulang," kata Iwan.

Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Kasat menuturkan, BA mendapat pasokan sabu 520 gram setiap minggunya dengan nilai mencapai Rp4,8 juta, yang kemudian di ecer dengan paket bervariasi, mulai dari paket Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.

"Pengakuannya sudah menerima empat kantong selama satu bulan dan untuk satu kantong sabu, Ia (BA) mendapat untung Rp2,4 juta. Saat ini kita masih memburu pemasoknya," tukas Kasat.

"Identitas bandarnya sudah kita kantongi, BA ini merupakan pengedar jaringan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. BA dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/