Sindikat Jaringan Narkoba Kampung Dalam, BA Mampu Meraup Untung Rp2,4 juta Perminggu dari Hasil Jual 'Garam Haram'
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Selasa (12/7/2016) siang saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru.
"Awalnya mengaku baru pindah ke sana (Jalan Kapur, red), tapi setelah kita cek dan tanya RT-nya, ternyata sudah sembilan tahun tinggal di sana. Namun, memang jarang pulang," kata Iwan.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Kasat menuturkan, BA mendapat pasokan sabu 520 gram setiap minggunya dengan nilai mencapai Rp4,8 juta, yang kemudian di ecer dengan paket bervariasi, mulai dari paket Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.
"Pengakuannya sudah menerima empat kantong selama satu bulan dan untuk satu kantong sabu, Ia (BA) mendapat untung Rp2,4 juta. Saat ini kita masih memburu pemasoknya," tukas Kasat.
"Identitas bandarnya sudah kita kantongi, BA ini merupakan pengedar jaringan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. BA dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.***
Kategori | : | Hukum |