Diberi Upah Rp3 juta, Kurir Narkoba Pemilik 1.000 Butir Ekstasi dan 100 gram Sabu Terancam Hukuman Mati
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Jum'at (15/7/2016) menuturkan, ribuan butir pil ekstasi berjenis CK berwarna biru serta ratusan gram sabu tersebut baru saja dibawa tersangka dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Dia (WU) baru saja menjemput dua kantong barang haram itu dari Medan dengan menggunakan bus dan setibanya di Pekanbaru, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka langsung diringkus di rumahnya dengan barang bukti 1.000 pil ekstasi dan 100 gram sabu," tutur Ady.
"Tersangka mengaku mendapat upah Rp3 juta untuk menjemput barang haram itu ke Medan dan diakuinya lagi, jika dirinya baru sekali menjemput barang haram itu," sambungnya.
Ia menuturkan, ribuan butir ekstasi itu merupakan buatan pabrik dan jika di uangkan senilai Rp300 juta, sedangkan sabu senilai Rp85 juta. Rencananya, barang haram itu akan dijemput oleh seorang kaki tangan bandar narkoba di Pekanbaru.
"Kita masih akan mendalami lagi dan untuk proses hukum, WU dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 115 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara, maksimal hukuman mati," tegas Wakapolresta.***
Kategori | : | Hukum |