Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
21 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
21 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Diberi Upah Rp3 juta, Kurir Narkoba Pemilik 1.000 Butir Ekstasi dan 100 gram Sabu Terancam Hukuman Mati

Diberi Upah Rp3 juta, Kurir Narkoba Pemilik 1.000 Butir Ekstasi dan 100 gram Sabu Terancam Hukuman Mati
Tersangka WU (Pakai Sebo) saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolresta Pekanbaru, Jum'at siang (Foto: Barkah)
Jum'at, 15 Juli 2016 11:35 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap WU (24) kurir narkoba yang berhasil diringkus Kamis (14/7/2016) siang kemarin berikut dengan 1.000 butir ekstasi dan 100 gram sabu.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Jum'at (15/7/2016) menuturkan, ribuan butir pil ekstasi berjenis CK berwarna biru serta ratusan gram sabu tersebut baru saja dibawa tersangka dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Dia (WU) baru saja menjemput dua kantong barang haram itu dari Medan dengan menggunakan bus dan setibanya di Pekanbaru, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka langsung diringkus di rumahnya dengan barang bukti 1.000 pil ekstasi dan 100 gram sabu," tutur Ady.

"Tersangka mengaku mendapat upah Rp3 juta untuk menjemput barang haram itu ke Medan dan diakuinya lagi, jika dirinya baru sekali menjemput barang haram itu," sambungnya.

Ia menuturkan, ribuan butir ekstasi itu merupakan buatan pabrik dan jika di uangkan senilai Rp300 juta, sedangkan sabu senilai Rp85 juta. Rencananya, barang haram itu akan dijemput oleh seorang kaki tangan bandar narkoba di Pekanbaru.

"Kita masih akan mendalami lagi dan untuk proses hukum, WU dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 115 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara, maksimal hukuman mati," tegas Wakapolresta.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/