Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Hukum

Kurir Narkoba Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi dan 100 gram Sabu Mengaku Bisnis Haramnya Diotaki Warga Binaan Lapas Tembilahan

Kurir Narkoba Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi dan 100 gram Sabu Mengaku Bisnis Haramnya Diotaki Warga Binaan Lapas Tembilahan
Tersangka WU (pakai sebo) saat di ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Jum'at siang
Jum'at, 15 Juli 2016 14:01 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau melakukan penyidikan mendalam terhadap WU (24) kurir narkoba pemilik 1.000 butir ekstasi dan 100 gram sabu. Terungkap jika bisnis haram tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Tersangka WU mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang saat ini berada di dalam Lapas Tembilahan untuk menjemput barang ke Medan dengan upah Rp3 juta," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Jum'at (15/7/2016) siang.

"Nanti kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Tembilahan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

Ady menambahkan, saat ini tersangka WU telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru berikut dengan barang bukti 1.000 butir pil ekstasi jenis CK warna biru dan 100 gram sabu yang Ia bawa langsung dari Medan menggunakan bus.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, WU dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 115 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara, maksimal hukuman mati," tegas Wakapolresta.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/