Kurir Narkoba Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi dan 100 gram Sabu Mengaku Bisnis Haramnya Diotaki Warga Binaan Lapas Tembilahan
Penulis: Barkah Nurdiansyah
"Tersangka WU mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang saat ini berada di dalam Lapas Tembilahan untuk menjemput barang ke Medan dengan upah Rp3 juta," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Jum'at (15/7/2016) siang.
"Nanti kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Tembilahan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
Ady menambahkan, saat ini tersangka WU telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru berikut dengan barang bukti 1.000 butir pil ekstasi jenis CK warna biru dan 100 gram sabu yang Ia bawa langsung dari Medan menggunakan bus.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, WU dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 115 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara, maksimal hukuman mati," tegas Wakapolresta.***
Kategori | : | Hukum |